Opini

Demonstrasi Buruh Berpotensi Besar Menularkan Covid-19

Oleh : Putu Prawira

Demonstrasi buruh di tengah Pandemi Covid-19 mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi besar menularkan covid-19 yang dapat membahayakan masyarakat luas maupun buruh itu sendiri.

Ribuan Buruh asal Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi bertekad ingin mengadakan aksi demonstrasi dalam aksi menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja ke Gedung DPR/MPR RI.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Suparno mengatakan, bahwa pada hari ini, para buruh akan beranjak ke gedung DPR RI.

Dirinya mengatakan, ada beberapa titik kumpul dari para buruh Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi ini untuk melakukan longmarch aksi demo ke DPR RI.

Aksi ini bertujuan untuk menuntut penolakan akan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja yang telah resmi diketok oleh Pemerintah dan DPR-RI.

Aksi demonstrasi ini tentu berpotensi menambah jumlah penderita covid-19. Ketika Ribuan orang Amerika justru berkumpul di Kota untuk melakukan aksi demonstrasi menentang keadilan sosial atas kematian George Floyd.

Kala itu pakar penyakit menular memandang bahwa aksi demonstrasi ini justru bisa menyebabkan kemunduran besar untuk mengendalikan virus corona di Amerika Serikat. Sementara, di beberapa negara lain sudah bersiap untuk menjalani hidup normal.

Dr. Katie Passaretti selaku direktur medis untuk pencegahan infeksi di Atrium Health di Charlote, North Carolina mengatakan, aksi tersebut membuatnya merasa ngeri jika jumlah kasus covid-19 semakin meningkat. Kondisi tersebut sangat memilukan karena bisa menyebarkan virus corona lebih banyak.

Menurutnya, aksi kerusuhan di tengah pandemi global itulah yang membuat angka kasus di AS mencapai 1,7 juta orang sakit dan hampir 105 ribu orang meninggal.

Karena, para ahli telah mengatakan sejak awal, jika virus corona bisa menyebar melalui kontak dekat, terutama ketika orang yang terkontaminasi tetesan cairan pernapasan tubuh, bersin, berteriak atau berbicara.

Selama 12 hari aksi demonstrasi Black Lives Matter berlangsung, jumlah kasus positif covid-19 di Amerika Serikat bertambah sekitar 250.000 orang dengan kasus kematian sebanyak 11.000 orang.

Seiring dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di hampir 700 kota di 50 negara bagian, jumlah kasus baru Covid-19 terus menyebar dengan belasan ribu kasus baru terdiagnosis setiap hari, disertai angka kematian yang terus meningkat.

Para demonstran justru mengabaikan aturan jarak sosial, bahkan tidak seluruhnya menggunakan masker untuk melindungi diri dari kemungkinan terinfeksi saat bergabung dalam aksi demonstrasi yang melibatkan kerumunan massa.

Sementara itu, Mabes Polri telah mengatakan jika pihaknya telah melarang demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya akan dilakukan oleh buruh pada Selasa 6 Oktober 2020.

Alasannya karena saat ini Indonesia masih berada pada situasi pandemi Covid-19.
Sikap tersebut telah dimuat dalam telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Selain melarang adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli siber di media sosial (medsos) terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Omnibus Law.

Anggota Polri juga diminta melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh untuk ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

Seperti diberitakan bahwa rencana aksi besar-besaran kaum buruh untuk melakukan mogok nasional bersama pada hari ini sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja tak berjalan mulus.

Status pandemi covid-19 belum berakhir, sehingga penting kiranya bagi kita semua tanpa kecuali untuk tetap mengindahkan peraturan ataupun protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selama vaksin belum ditemukan, tentu protokol kesehatan yang ketat harus diadopsi oleh siapapun dalam era new normal. Badan Kesehatan Dunia WHO sudah mewajibkan pemakaian masker bagi semua orang di depan umum guna menghentikan penularan Covid-19.

Meski peserta aksi menggunakan masker, namun kerumunan hingga ribuan orang tersebut juga berpotensi menularkan virus.

WHO juga telah menekankan bahwa masker penutup wajah hanyalah salah satu dari serangkaian alat yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko penularan. Sehingga ada protokol kesehatan lain yang harus dipatuhi.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top