Geliat Pringsewu

DD Tritunggal Mulya Di Duga Sarat Bancakan Oknum Aparat Pekon

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Dana Desa DD Pekon Tri Tunggal Mulya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diduga syarat bancakan oknum aparatur.

Pasalnya program pembangunan desa yang bersumber dari DD Pekon setempat tidak memiliki bangunan yang berkualitas baik, dimana hasil investigasi awak media dengan beberapa masyarakat setempat yang enggan namanya di sebutkan dari beberapa item di antaranya cukup menelan anggaran yang lumayan besar.

Bangunan tersebut di kerjakan setiap tahunnya sesuai hasil musrenbang tahun 2018 sampai 2022 “gak ada yang sesuai bangunannya dengan anggaran yang di kucurkan pemerintah ” ujar narasumber kepada awak media (10/11).

bangun tersebut yang berdiri dari tahun 2018 di antaranya perbaikan talud yang menelan anggaran sebesar 119juta dan
Perbaikan siring sebesar 159juta dimana pelaksanaan pembangunan di lakukan di tahap 2 dilanjutkan perbaikan siring yang menelan anggaran sebesar 272juta dimana pengerjaannya di laksanakan di tahap 3 dan
Penyertaan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) sebesar 30juta.

Dilanjutkan di tahun 2019 masih memberikan anggaran sebesar 10 juta untuk modal BUM-Des tahap 3 dan pembangunan Drainase yang menelan anggaran sebesar112juta dan bangunan gedung PAUD sebesar 169juta.

Selanjutnya di tahun 2020 ada pengerjaan pemasangan Paping blok dimana anggaran yang di kucurkan sebesar 15 juta dan disertakan kegiatan Lukisan dinding PAUD desa yang memakan anggaran sebesar10juta ad bangunan Drainase yang menghabiskan anggaran 218juta untuk kegiatan Covid sebesar 77juta dan ada bangunan fisik Drainase yang menhabiskan anggaran 218juta yang terletak di RT 05 RW 02.

Dilanjutkan program DD tahun 2021 ada pengerjaan fisik untuk Posyandu desa dengan anggran sebesar 63juta Pemeliharaan jalan tani sebesar 11juta
dan belanja Bibit yang di bagikan kepada warga sebesar 55juta

Dan di tahun ini 2022 desa menganggarkan untuk Pemanfaatan lahan dengan besaran anggaran 38juta dan penggemukan sapi sebesar 61juta.

“Kami berharap ” Ungkap narasumber” Pihak berwajib betul betul memeriksa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan si Pekon kami karena anggran pemerintah yang di kelola oleh aparatur desa yang berkaitan sangat besar bisa dilihat dari bangunan yang sudah di laksakan dan menurut kami anggran dengan bangunan tidak sesuai. “Ujarnya”

terpisah saat awak media lakukan klarifikasi kepada Linus Arwin Sudarno selaku Kaur Keuangan yang menjabat sehat tahun 2016 di ruang kerjanya (16/11) “untuk keluhan masyarakat sudah kami tanggapi mas memang benar bangunan yang berdiri sejak tahun 2017 sampai tahun 2022 dimana anggarannya sesuai dengan data yang kita Terima. ” Imbuhnya”.

Tapi untuk hal ini tolong jangan di muat di media saya minta selsaikan dengan cara kekeluargaan “lanjut Arwin” dan saya minta jangan melebar kmana mana dan saya pinta redam jangan sampai jadi berita. “tukasnya”

Dalam hal ini oknum oknum aparatur Pekon jelas sudah tunggangi Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Indikasi Modus yang dilakukan dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon setempat sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan.(Wen)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top