Geliat Tanggamus

Data Sementara Ada 500 Orang Yang Mendaftar Kepala Pekon Di Tanggamus

Tanggamus,www.lampungmediaonlime.com -Pemerintah Kabupaten tanggamus mengaku untuk sementara ini ada sekitar 500 orang yang mendaftar sebagai calon kepala pekon se-Tanggamus.

Menurut Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Pemkab Tanggamus Wawan Haryanto, jumlah tersebut masih sementara sebab belum seluruh panitia pemilihan kepala pekon melapor terkait jumlah calon kakon di tempatnya masing-masing. Selasa,11/02/2020.

“Sementara ini laporan yang sudah masuk ada kisaran 500 pendaftar kakon, mungkin jika semuanya sudah melapor bisa sampai seribu orang calon,” terang Wawan.

Batas pendaftaran calon kakon ditutup pada Minggu kemarin (9/2) pukul 24.00 WIB. Penutupan juga berlangsung serentak di 220 pekon yang dijadwalkan pilkakon tahun ini. Selanjutnya panitia pilkakon akan melaporkan calon yang daftar kepada pihaknya.

Wawan mengaku, hasil laporan sementara sudah banyak pekon yang pendaftar calon kakonnya lebih dari lima calon. Sementara ini ada 11 pekon yang calonnya lebih dari lima.

Pekon itu ada di Kecamatan Semaka dua pekon, di Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS) tiga pekon, Kecamatan Gisting dua pekon, Kecamatan Pulau Panggung dua pekon, sedangkan di Kecamatan Ulu Belu ada dua pekon.

“Terbanyak calonnya di Pekon Gunung Meraksa, Kec. Pulau Panggung ada 14 calon, Pekon Petai Kayu dan Gunung Tiga di Kec. Ulu Belu masing-masing sembilan calon,” kata Wawan.

Ia mengaku antusias animo masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon kakon karena diiringi oleh beberapa faktor yakni karena kini pekon diberi Dana Desa yang nilainya sangat fantastis lebih dari Rp 1,2 miliar per pekonnya.

Lalu calon kakon boleh berasal dari mana saja, bukan lagi warga setempat, usia calon kakon tidak dibatasi lagi sesuai dengan permendagri dan l peraturan daerah (Perda) Tanggamus, Maka usia senja pun boleh asalkan masih sehat dan kuat.

Lantas dengan membludaknya calon kakon, maka sesuai aturan harus dibatasi maksimal lima orang satu pekon. Sehingga jika ada lebih dari lima nanti akan diseleksi untuk penentuan lima calon saja.

“Untuk seleksi pembatasan jumlah calon digelar 3-4 Maret. Kami rencananya bekerja sama dengan Universitas Lampung untuk seleksi dengan sistem CAT (computer assisted test). Maka seleksinya di sana,” terang Wawan.

Selanjutnya terkait perkara Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung yang beberapa waktu lalu timbul masalah soal pemahaman domisili asal calon kakon sudah selesai.

Menurut Wawan, hal itu karena kesalahan panitia yang masih memasang pengumuman syarat calon kakon harus sudah tinggal minimal dua tahun di pekon setempat. Padahal aturan itu sudah tidak berlaku karena kini menerapkan aturan Permendagri no 65 tahun 2017 dan perda no 17 tahun 2019 tentang asal calon kepala pekon.

“Calon kakon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, maka bukan warga setempat tapi warga Indonesia. Sehingga dari mana saja boleh daftar asalkan penuhi persyaratan yang telah di tetapkan, ” terang Wawan.

Ia menambahkan hal itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi yang beri kebebasan asal calon kepala desa. Dan kini kabupaten yang berjuluk Bumi Begawi jejama ini sudah menerapkan aturan tersebut.

“Akhirnya masalah di Pekon Banjar Agung Udik calon kakon dari luar pekon boleh mendaftar dan permasalahan selesai telah clear,” ujar Wawan.

Di luar itu, kini panitia pilkakon sedang melanjutkan tahapan berikutnya untuk verifikasi pemilih yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) agar bisa menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

“DPS diumumkan pada 4-11 Februari dan untuk DPT diumumkan 11-12 Maret. Maka sekarang panitia dan masyarakat boleh ajukan perbaikan daftar pemilih sebelum ditetapkan jadi DPT,” pungkasnya.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top