Geliat Pesawaran

Dari Pejabat Eselon Dua Hingga Seluruh OPD Di Pesawaran,Wajib Laporkan Harta Kekayaannya Ke KPK

Keterangan Foto:Pemerintah Kabupaten Pesawaran, menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), di Aula Pemkab, Senin (27/11). Sosialisasi ini untuk menegaskan kepada pejabat agar melaporkan hasil kekayaannya kepada negara.

Pesawaran.www.lampungmediaonline.com-Guna mewujudkan terciptanya Pemerintah yang baik,bebas dari korupsi,kolusi,nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenanang.Pemerintah Kabupaten Pesawaran mensosialisasikan tata cara pendaftaran,pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara,bertempat di Aula Pemda setempat,senin (27/11/2017).

 

Dalam sambutannya Drs.Silahudin selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum mewakili Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menggelar sosialisasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran,mengatakan mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran baik dari Pejabat Esselon II, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Camat, Auditor, Direktur Rumah sakit dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seluruh OPD untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

 

Hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
” Dimana Undang-undang ini juga mengamanatkan bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat serta bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat”pungkasnya

 

Selanjutnya ,Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara yang mentaati asas-asas umum penyelenggaraan Negara agar terbebas dari praktek KKN.

 

Oleh karena itu, setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui format LHKPN yang ditetapkan oleh KPK yang diisi secara jujur, benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Penyampaian LHKPN tidak akan berjalan maksimal tanpa disertai dukungan dari lembaga/instasi terkait. Sejalan dengan hal tersebut maka saya mengingatkan dan mengharapkan peran serta yang aktif dari lembaga/instasi terkait dalam pengelolaan LKHPN sehingga semua proses nantinya dapat berjalan dengan benar dan lancar.

 

Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa prinsip dasar penting dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Pesawaran adalah membangun tanpa korupsi.

 

“Mari kita ikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh dan kemudian dapat menjadi bagian yang mengimplementasikan peraturan ini secara baik dan serius”Tutupnya

 

Selain Drs Silahudin M.M, acara juga dihadiri as ll, kepala Bkd, kadis ispektorat serta para peserta sosialisasi.(hidar)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top