Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Menindaklanjuti dugaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2021, 2022 dan 2023 menjadi lahan korupsi, Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera memanggil Kepala Pekon (Kakon) Talang Lebar, Kecamatan Pugung.
Hal tersebut dikatakan pejabat aparat internal pemerintah (APIP) yang juga sekretaris inspektorat setempat Gustam Afriansyah, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kakon talang lebar tersebut.
“Segera akan kita lakukan pemanggilan terhadap kepala pekon untuk meminta klarifikasi tentang pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes pekon talang lebar tersebut”, ujar Gustam.
Menurut sekretaris inspektorat Tanggamus, pemanggilan kepala pekon talang lebar tersebut guna klarifikasi apa yang diberitakan teman-teman wartawan dan jika ada temuan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan pugung yang telah melakukan monev di pekon tersebut.
” Kalau ada temuan permasalahan di pekon talang lebar itu akan ditindaklanjuti karena sesuai tugas dan fungsi inspektorat untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi”, tegasnya, (24/09/24).
Gustam juga menambahkan,
“Jika hasil dari klarifikasi uji telaah memungkinkan, setelah melakukan koordinasi dan pengumpulan informasi sehingga memenuhi unsur SOP kami, maka dalam waktu dekat ini kita akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan audit terhadap pekon tersebut”, pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, Terkait Dugaan Dana Desa jadi lahan Korupsi Kakon Talang Lebar, ini kata pihak Kecamatan Pugung
Saat dikonfirmasi sekretaris camat (Sekcam) Zulakrnain.SE., kecamatan setempat diruang kerjanya menyampaikan hal yang mencengangkan, sebab dirinya membeberkan kegiatan dari tahun 2021 hingga 2023 di pekon talang lebar tersebut banyak kejanggalan.
“Seinget saya di tahun 2021 ada rabat beton pas saya kesana tapi belum dikerjain gimna waktu itu zonk, ya gimna kita mau evaluasinya”, ujar sekcam, (22/07/24).
Sekcam juga mengatakan, sepengatahuan saya dia itu (Kakon) ada kegiatan diluar kantor, tapi kami ini gimana kata nya nunggu tukang, nunggu tukang gak ada barangnya apa yang mau di evaluasi.
“Selama saya disitu saya belum pernah liat barang nya yang drainase belum saya liat batu nya, ya nanti katanya mingu-minggu ini, ya tahun kemarin (red-2023), kalok 2022 dia itu ada drainase berapa meter uda saya ukur emang bener ada, uda bagus” Terang sekcam.
“Memang 2021 ada rabat beton tapi belum dikerjain waktu itu nah apa yang mau di evaluasi, nah kalau bedah rumah 2023 cuman batu satu truck apa yang mau di evaluasi, bentar saya panggil kasi PMD dulu kalau saya ini orang nya gamblang pening palak saya”ujarnya terkesan kesal dengan kegiatan pekon talang lebar tersebut.
Lanjut sekcam, untuk kegiatan pengadaan barang, itu sama kasi PMD ibu Santi, saya panggil dulu orang nya seraya memanggil Santi kasi PMD
Ditempat yang sama, Kasubag kecamatan setempat menyampaikan, bahwa tim monev di Kecamatan tersebut masing-masing ada penanggung jawabnya. Kalau monev ada tiap tahunnya, ya kami ini ngikutin tim kan ada formatnya udah disiapkan sama PMD, jadi kalau yang meriksa SPJ nya ada khusus, kalau ada fisik saya ikut, PMD yang lebih detil lagi kalau belanja barang dan jasa itu Edi bukan kita, kalau kita ikut tim itu berupa fisik insfrastruktur nya kalau barang dan jasa lain lagi.
” Kami monev ini ranahnya hanya monitoring dan mengevaluasi, nah kalau masalah misalnya bangunan itu kok harganya terlalu tinggi atau bangunannya dari segi kualitasnya itu bukan ranah kami, itu ranahnya pemerintah APIP atau pemeriksa, kalau kami hanya monitor dan evaluasi, kalau belum dibangun sarannya LHP tadi”, terang Kasubag.
Sementara, Kasi PMD Kecamatan setempat Santi menjalaskan, kalau liat hasil monev kami liat barangnya, tapi kalau nilai harga dia beli ini pantes apa enggak nya kita enggak tau ya, namanya beli barang umpamanya meja kamorang ini seratus juta kok sekian ini bukan bidang kami, lebih detailnya yang bisa menjelaskan kan inspektorat, kalau kami kan hanya dengan SPJ nya itu, kalau spik-spik nya yang lebih ini inspektorat.
” Kalau anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana itu banyak turunan nya memang misal nya dari 77 juta itu kamar nya tapi rincian nya ada, seperti operasional dan banyak lagi rincian nya meja dan kursi” Tegas kasi PMD kecamatan setempat,”, pungkaa kasi PMD kecamatan.
Untuk diketahui anggaran operasional kepala pekon terpisah sebanyak 20.500.000 atau 3% dari anggaran dana desa.
Merujuk PP, pengawasan oleh camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 19 ayat (1) menyangkut dia hal :
1. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa
2. . Pengawasan terhadap pendayagunaan aset desa. (Tans)