Bandarlampung,LM-Hasil audit BPK RI tahun 2011, yang menemukan, tidak tepatnya angaran yang diterima dinas pendidikan Provinsi Lampung dari pemerintah provinsi (pemprov) setempat melalui bantuan sosial sebesar Rp4,32 miliar, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPRD Lampung, I Wayan Sudiksa. Menurut Wayan, hal tersebut tidak wajar, karena Disdik provinsi sudah mendapatkan dana 20 persen dari APBN, dan semua urusan pendidikan sudah ada di dalamnya.
“Bantuan sosial yang diterima disdik provinsi itu tidak wajar, karena disdik sudah ada anggarannya. Apa memang 20 persen dari APBD masih kurang untuk program-programnya, aliran dana itu juga harus jelas sudah terlaksana dengan baik belum,”tegasnya, Senin (10/2).
Lanjutnya, sebaiknya penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, bila perlu KPK harus menindak lanjuti temuan BPK tersebut. “Ini harus didalami oleh penegak hukum, kalau itu salah, harus ditindak, karena menyangkut keuangan Negara,”terangnya.
“Ya saya pernah mengajukan proposal kepada disdik provinsi terkait sekolah berdinding bambu dan beratap daun kelapa. Dari tahun 2010 sampai dengan sekarang belum ada respon yang positif, saya juga tidak tau anggaran yang sebesar 280 miliar itu kemana saja,”ungkapnya.
Di ketahui sekolah tersebut, adalah PAUD Center I, Balek Sadar Tengah, Kecamatan Banjit, Kabupeten Way Kanan.
Di sisi lain, Kepala Desa Balek Sadar Tengah Nyoman Jagra , mengatakan, dirinya sudah 3 kali mengajukan proposal ke gubenur, ketua DPRD Lampung serta Kabupaten setempat tetapi belum ada jawaban sampai sekarang.
“Saya sangat prihatin melihat anak-anak bangsa itu belajar ditempat seperti itu, bahkan sekarang muridnya sudah mencapai 40 orang. Dan dengan luas berukuran 3×4 meter dengan berdinding bambu, padahal mereka punya semangat yang tinggi, seharus mereka berhak mendapat fasilitas yang setara dengan sekolah-sekolahan lain,”imbuhnya.
Sementara itu, menurut Alian Setiadi, Kadiv penelitian LBH Bandarlampung, menerangkan, bantuan bansos harus disalurkan dengan hati-hati dan tepat sasaran, karena tanggung jawab juga ada pada pihak penerima bansos, agar tidak terindikasi penyelewengan anggaran yang dapat dikatagorikan tindak pidana korupsi. Penerima bansos, pada prinsipnya harus berdasarkan aturan dan mekanisme pemberian dana bansos. Artinya anggaran sebesar 4,32 milliarr sangat besar apakah benar digunakan oleh disdik atau hanya pemborosan anggaran Atau penyelewengan anggaran.
” BPK-RI Lampung harus lebih dalam memeriksa dan meneliti kemana saja anggaran sebesar itu terserap dan apakah sudah sesuai dengan peraturan tentag pemberian dana bansos atau tidak,”harapnya. (ver/R2)