hukum

Dalam Waktu 2 Jam, Polisi Amankan Dua Pelaku Pemerkosa Mahasiswi

www.lampungmediaonline.com – Hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua jam untuk membekuk dua pemuda pelaku pemerkosaan bernisial EH alias Edi dan TAA alias Frans terhadap seorang mahasiswi di tangkap. Dari keterangan pelaku, mereka masing-masing melakukan pemerkosaan enam dan lima kali,” ungkap Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon kepada wartawan dalam press conference di Mako Pelayanan Polres Mimika yang dikutip dari halaman resmi polri tribratanews.co.id. Senin (7/08/2017) Siang

Kasat Reskrim Porles Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan SIK turun langsung memimpin operasi penangkapan kedua pelaku tersebut Kedua pelaku, EH alias Edi dan TAA alias Frans dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

”Kejadian bermula saat kedua pelaku bermaksud mencari kayu bakar Namun tiba-tiba melihat korban bersama teman prianya berinisial YO sedang berpacaran di Jalan Freeport Lama sekitar Bendungan Gorong-Gorong Muncullah niat kedua pelaku memperkosa korban,” ujar Kapolres

Dalam keadaan ketakutan karena diancam senjata tajam, korban terpaksa membuka pakaiannya Namun karena lokasinya berada di pinggir jalan, tersangka EH memaksa korban masuk ke dalam semak-semak, yang juga diikuti oleh pelaku TAA, Dalam semak-semak itulah kedua pelaku melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban secara bergantian.

Sementara pacar korban yang kabur menyelamatkan diri langsung melapor ke Pos Polisi terdekat kemudian kembali ke TKP bersama bersama anggota Kepolisian.

Kapolres mengatakan “Selang Waktu 2 Jam dari Kejadian Team Opsnal Reskrim Mimika yang Dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika Akp Dionisius VDP Helan, SIK melakukan penyisiran Dan ternyata dua pelaku tersebut masih bersembunyi dengan membawa sebilah parang dan langsung diringkus oleh aparat”.

Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans milik korban, celana dalam warna pink, HP Samsung tipe J5, kalung emas, dan sebilah parang milik tersangka, Selain itu, Polisi menemukan barang bukti di TKP, yakni satu buah baju putih garis-garis milik korban, Noken berisi dompet dan kunci motor, dan sebuah kayu untuk menakuti korban.(*)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top