Metro, lampungmediaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Usulan Raperda APBD Perubahan di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Rabu (14/9). Pada usulan raperda APBD-P yang disampaikan Walikota Metro Achmad Pairin perubahan belanja langsung alami kenaikan signifikan. ”Keseluruhan usulan belanja langsung pada APBD-P sebesar Rp 521.378.597.809. Kenaikan signifikan sebesar Rp 38.897.858.803 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta urusan kesehatan dengan SKPD RSUD A Yani sebesar Rp 43.617.058.011,” papar walikota.
Sedangkan untuk keseluruhan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 449.431.215.535. Perubahan pada pos belanja tidak langsung juga terjadi pada belanja pegawai, belanja hibah, dan belanja tidak terduga. ”Untuk Pos dana hibah terjadi pergeseran biaya operasiona PAUD/KOBER swasta yang sebelumnya berada pada BelanjaLangsung kemudian dialihkan pada Belanja Tidak Langsung pos Hibah. Maka pada APBD-P tahun anggaran 2016, Pemerintah Kota Metro akan mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp 970.809.813.344, mengalami kenaikan sebesar R11,32 persen atau Rp. 98.719.120.622,” terang dia.
Dalam APBD-P 2016, lanjut dia, target pendapatan daerah sebesar Rp 909.841.058.620, yang sebelumnya sebesar Rp. 824.145.273.006, atau mengalami kenaikan sebesar 9,82 persen atau Rp. 85.695.785.614. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 117,010.000, Dana Perimbangan Rp.652.714.934.233, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp. 140.116.124.387. ”Komponen terbesar yang menyumbang kenaikan pada PAD adalah Pendapatan Jasa Layanan Umum BLUD RSUD A Yani Metro dengan persentase kenaikan sebesar 10 persen. Pada Dana Perimbangan, kenaikan yang cukup signifikan adalah Bagi Hasil Bukan Pajak dari Pos DBH Gas Bumi sebesar 212,49 persen dan pada komponen lain-lain Pendapatan yang Sah, Bagi Hasil Pajak dari provinsi pada pajak bahan bakar kendaraan bermotor naik 32,61 persen,” urainya.
Ia menambahkan, selain kenaikan pada perubahan ini juga terjadi penurunan. Pos pendapatan yang mengalami penurunan yaitu Retribusi Daerah pada pos Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dana perimbangan pada pos bagi hasil pajak bumi dan bangunan, DBH Bukan Pajak (pertambangan umum, minyak bumi, dan sumber daya hutan). ”Dari sisi belanja daerah, 2016 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kota Metro periode 2016-2021, dimana program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah harus dilaksanakan pada mekanisme perubahan anggaran. Sektor pendidikan masih menjadi prioritas belanja daerah, selain kesehatan, infrastruktur, sosial dan ekonomi kerakyatan yang tersebar di beberapa SKPD. Sesuai prinsip efisiensi dan efektifitas maka dalam mengalokasikan anggaran Pemerintah Kota Metro lebih mengutamakan prinsip money follow program priority dan pada aspek sinkronisasi program dan kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah,” tutupnya. (ga/rud)