Geliat Lamsel

Daftarkan 50 Bacaleg, PBB Lamsel Target 6 Kursi Dewan

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) resmi mendaftarkan 50 bakal calon legislatif (Bacaleg) kontestan Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sabtu (13/5/2023).

Kendati sempat ada kekurangan administrasi, namun pendaftaran bacaleg dari partai besutan Yusri Ihza Mahendra ini lolos verifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPU Lamsel.

Ketua DPC PBB Lamsel, Mei Rahmawati menegaskan, pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang pihaknya menentukan target perolehan 6 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel.

“Target inshaAllah 6 kursi. Dapil yang menurut kami potensial yaitu Dapil 7 Katibung, Candipuro dan Way Sulan,” Kata Mei Rahma kepada sejumlah wartawan di media center KPU Lamsel.

Untuk memenuhi target tersebut, DPC PBB Lamsel telah melakukan sejumlah upaya kerja politik. Diantaranya melakukan konsolidasi kader-kader partai hingga pengurus ranting. “Kita sudah melakukan konsolidasi sampai ke pengurus bawah. Harapannya, target tersebut tercapai,” Harapnya.

Disisi lain, partai bernomor urut 13 itu secara nasional mendukung sistem Pemilu dengan proporsional tertutup. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu di Jakarta. Dimana, sistem proporsional tertutup adalah pemilih tidak memilih calon legislatif, melainkan hanya mencoblos logo partai politik.

Menyikapi hal itu, DPC PBB Lamsel berprinsip untuk tetap mengikuti amanah konstitusional. “Prinsipnya, baik itu proporsional tertutup atau proporsional terbuka inshaAllah kami siap,” Pungkasnya.

Dilain pihak, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengungkapkan,, hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara tentang penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu tahun 2024.

“Dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU Kabupaten/ Kota melakukan kegiatan sebagai berikut yang pertama memeriksa waktu pengajuan bakal calon kemudian yang kedua memeriksa dokumen pengajuan bakal calon yang ketiga menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan yang keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terima,” ucap Ansurasta.

Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, Ketua KPU menjelaskan bahwa berkas pengajuan bacaleg dari DPC PBB Lamsel dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dinyatakan lengkap dan diterima,” pungkas Ansurasta (*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top