METRO,www.lampungmediaonline.com – Pemenang lelang tender Proyek Pasar Hewan Tejoagung, Metro Timur mengelak atas semua tuduhan yang disampaikan oleh seorang peserta lelang.
Bantahan dilontarkan yang mewakili direktur CV Dian Persada, Akhmad Ramadani saat dikonfermasi awak media yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di kantor Cv Dian Persada di Jalan
Hasanudin 21A Rawasari Metro, Metro Pusat, Senin (18/11).
Akhmad Ramadani menyatakan, perusahaannya memenangkan lelang tender proyek senilai Rp1,5 miliar tersebut melalui tahapan demi tahaoan sesuai prosedur.
“ semua apa yg di sampaikan atau tuduhan itu. Kami tidak ada kasak-kusuk dengan siapa pun. Kami murni mengikuti semua tahapan proses lelang sesuai prosedur,” tegasnya.
Terkait pengakuan salah satu peserta lelang, Adi, yang mengaku punya bukti rekaman satu anggota DPRD Kota Metro berinisial AH, Akhmad Ramadani mengatakan tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu itu. Coba tanyakan dan klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Pihak media mencari informasi atas dugaan salah satu anggota DPRD Kota Metro, melalui perwakilan CV. Dian Persada mengatakan bahwa mereka masih rapat belum bisa di konfermasi, jelasnya.
Sebelumnya, salah seorang peserta lelang bernama Adi, kepada awak media mengaku sudah melaporkan masalah “kocok bekem” proyek tersebut ke Kejati Lampung.
“Saya sudah berusaha mencari jalan damai, dan menghadap wakil walikota, tapi ternyata permasalahan ini tidak menemukan titik temu akhirnya saya sendiri mendatangi ke Kejati Lampung membuat laporan resmi dengan nomor 010/EXT/DPD PERKARA/PEMBXI/2019 Tertanggal 11 November 2019, perihal dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Adi juga mengaku punya bukti kuat keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Metro yang disebut sebagai pemilik proyek.
“Semua ada bukti pengaduan Saya di Kejati dan bukti rekaman bahwa ini sebagai pemenangnya adalah seorang anggota dewan,” pungkasnya.( tim)