Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Seorang pria 18 tahun berinisial LE warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus diamankan petugas Polsek setempat.
Dia ditangkap saat sedang berada di Jalan Baru Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dari tangannya, petugas juga berhasil mengamankan handphone Oppo F9 warna unggu.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH. MH mengatakan, pelaku ditangkap atas persangkaan pencurian atau penggelapan sebuah handphone milik korbannya Budi Hartono (42) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
“Pelaku ditangkap pada Jumat, 06 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (8/12/19).
Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kronologis kejadian pada Selasa, 03 Desember 2019 sekira pukul 17.30 WIB di Pekon Gunung Meraksa, Pulau panggung.
Bermula ketika saksi Lisni (35) sedang memindahkan kontak Hp berikut foto serta dokumen miliknya yang ada di handphone Oppo F9 tersebut, sebab telah dijual oleh saksi kepada korban.
Tiba-tiba datang pelaku yang tidak lain adalah anak kandung dari saksi Lisni langsung mengambil handphone tersebut dari tangan saksi Lisni dengan alasan hendak menghubungi/menelfon pacarnya.
Lantas, setelah handphone dalam penguasaan pelaku, dia langsung masuk ke dalam rumah sehingga dikejar oleh saksi, namun ternyata pelaku keluar rumah melalui pintu dapur dan selama 2 hari tak kunjung dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.2,6 juta sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 362 KUPidana atau 372 KUPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mega)