hukum

COD Handphone, Bocah di Natar Diperkosa Bergilir

Lampung selatan, www.lampungmediaonline.comKasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Natar. Mirisnya, pelaku menggunakan modus Cash of Delivery (COD) pembelian Handphone melalui media sosial.

Korban berinisial AA (15) warga Natar. Lantaran membutuhkan sejumlah uang, AA berkehendak menjual handphon miliknya melalui media sosial. Setelah ada yang berminat, AA dan pria tak dikenal itu kemudian melakukan janjian pertemuan di Chanda Supermarket Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 17.00 wib.

Kendati sudah bertemu, namun pelaku DC (16) mengajak korban kerumahnya yang berada di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Lantaran korban tak membawa kendaraan, pelaku membonceng korban dengan sepeda motor miliknya untuk menuju rumah pelaku.

Sesampainya di rumah DC, pelaku kembali mengajak korban untuk menemui orang yang akan membelinya. Namun ternyata pelaku mengajak korban menuju kearah belakang rumah penduduk sekitaran kebun.

Kala itu, pelaku beralasan untuk mengambil uang, namun ternyata dikebun telah ada seorang laki- laki yang tidak dikenalnya telah menunggu. Kemudisn, kedua laki-laki tersebut langsung memaksa korban dan menyetubuhinya secara bergiliran.

Setelah korban disetubuhi, kondisi korban tidak sadarkan diri. Seingat korban, sekitar jam 02.00 wib, korban dibonceng sepeda motor oleh 2 orang pelaku tersebut kearah Pasar Natar. Namun sesampainya didekat sekolahan MTS Guppy Desa Merak Batin, korban diturunkan oleh kedua pelaku dan langsung kabur meninggalkan korban.

Lantas, korban menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar di Dusun Pasar Lama Desa Merak Batin. Lalu korban ditolong warga dan dibawa ke Polsek Natar, guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomi,SH, SIK, MM mengungkapkan, awalnya Team Tekap 308 Polsek Natar mengalami kesulitan dalam penyelidikan.

“Sebab, korban tidak mengenali pelaku dan tidak mengingat tempat kejadian. Namun, dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bertempat tinggal di Perumnas Tanjung baru Desa Negara ratu,” Ungkapnya, Kamis (9/7/2020).

AKP Hendy melanjutkan, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020, sekira jam 22.00 Wib, team Tekap 308 Polsek Natar, dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi.P, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.

“Dengan tertangkapnya laki- laki atas nama DC, dari hasil interograsi mengakui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dilakukannya secara bersama sama dengan seorang laki-laki atas JA selaku paman kandungnya sendiri. Namun, saat dilakukan penangkapan ternyata pria tersebut melarikan diri. Maka kemudian terduga pelaku atas nama DC dibawa ke Polsek Natar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Beber AKP Hendy.

Untuk diketahui, Polsek Natar juga berhasil mengamankan sejumlah barang Bukti. Yakni diantaranya, 1 (satu) potong baju games warna ping hitam, 1 (satu) buah celana dalam anak warna hitam, 1 (satu) potong celana training warna hijau, 1(satu) potong jilbab panjang warna abu abu, 1 (satu) potong BH warna ping, 1(satu) unit hand phone merk xiaomi warna cassing putih milik pelaku, 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih. (Doy)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top