Metro,www.lampungmediaonline.com-Sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Itulah pribahasa yang patut disematkan kepada dua orang pembesuk berinisial B (25) dan R (30) Warga Setkaton Adipuro Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga akan mencoba menyelundupkan barang haram jenis sabu-sabu kepada narapidana kedalam Lapasa Klas IIA Metro sekitar pukul 10.45 WIB, Senin (16/10). Akibat perbuatan keduanya langsung digelandang kebalik jeruji Mapolres Metro.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Lapas Klas IIA Metro Teguh Wibowo, Bc melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Febryanto, SH membenarkan hal tersebut. Ia mengaku informasi yang didapat petugas pemeriksa kedua pembesuk ini membawa satu kantong plastik warna item didalanya berisi gula pitih, kopi bubuk, 1 boto air mineral dan 1 bungkus rokok merk “ Magnum Mild ”.
“Pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Keduanya sempat tidak bersedia digeledah, lantaran kedua pembesuk ini menunjukan gerak-gerik mencurikan. Salah satu pembesuk berinisial B pergi ke WC (Water Closet) hendah melabuhi petugas. Karna petugas curiga barang bawaanya dibuka, akhirnya didalam bungkus rokok terdapat 2 plastik klip dengan isi butiran Kristal yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Febryanto keduanya langsung kita amankan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sambil menunggu kedatangan anggota Polres Metro. Kedua pembesuk tersebut hendak menemui seorang narapidana kasus narkoba yang di dakwa Tujuh Tahun penjara.
“Yang mana B ini membesuk narapidana atas nama Nadia Nofri Fadli Bin Niman yang juga narapidana kasus narkoba hukuman tujuh tahun, setelah kita periksa dan kita BAP dari pengakuan Nadia Nofri bahwa barang tersebut milik teman sekamarnya yang di titipkan adiknya atas nama Rifaldi Irawan alias Ibe Bin Ali Musa kasus Narkoba masih tahanan pengadilan negeri Metro,” kata dia.
Febriyanto menerangkan, Penemuan Narkotika Jenis Sabu tersebut merupakan kali kedua dalam kurun waktu enam bulan terahir, dan dari pengakuan para pembesuk tersebut, paket kecil sabu yang di taksir senilai Rp600 ribu tersebut didapatnya dari seseorang yang menitipkan di depan SPBU 24 Tejoagung Metro Timur.
Dari pengakuan B ini, bahwa mengambil barang tersebut titipan dari luar yang di ambil di depan SPBU 24 Tejoagung. Setelah kita periksa sampai penggeledahan kamar, kemudian kita serahkan ke polres metro sekitar pukul 11.30 WIB tadi. Jadi yang bersangkutan dua orang pembesuk dan dua orang narapidana kita serahkan ke pihak polres metro.
“Ini merupakan kejadian penemuan kedua. Setelah sebelumnya pada pertengahan bulan Rahmadn lalu dapat tiga kantong plastik klip didalam bungkus kopi, dan ini yang kedua kita temukan dua paket kecil sabu-sabu diselipkan dalam bungkus rokok yang isinya sudah berkurang 2 batang,”pungkasnya.(Rud/sior)