Tulang Bawang, www.lampungmediaonline.com – Polsek Gedung Aji Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Jumat (21/07/2017) sekira pukul 01.00 wib di rumah pelaku.
“Pelaku berinisial TB als NK (48) warga Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang dan korban berinisial SF (9) yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD) di Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang,” terang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. yang dikutip dari halaman resmi polri Tribratanews.polri.go.id
Kapolres mengatakan, pelaku TB als NK merupakan tetangga korban SF dan telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak 3 kali pada siang hari semua. Yang pertama pelaku lakukan di bulan Mei 2017 di dalam kamar tidur rumah pelaku, yang kedua aksi bejat tersebut terjadi hanya berjarak 1 minggu dari kejadian yang pertama dan dilakukan di dalam dapur rumah pelaku, untuk ketiga kalinya aksi bejat pelaku kembali terjadi pada hari Selasa (18/07/2017) jam 13.00 wib di dalam kamar rumah pelaku.
“Dalam setiap kali melakukan aksinya, pelaku TB als NK selalu membujuk korban dengan cara memberikan uang jajan sebanyak Rp. 2 ribu kepada korban SF, uang tersebut sebagai uang tutup mulut agar korban tidak bercerita kepada siapapun,” jelas AKBP Raswanto.
Terungkapnya aksi bejak pelaku TB als NK terhadap korban SF karena korban SF merasakan kesakitan dibagian payudara sebelah kiri akibat digigit oleh pelaku, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya, ibu korban bercerita kepada suaminya berinisial AO (39), mendegar cerita tersebut AO langsung kesal dan marah besar, kemudian ayah korban pada hari Kamis (20/07/2017) melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Gedung Aji, mendapatkan laporan tersebut anggota polsek langsung bergerak cepat sehingga pelaku TB als NK berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gedung Aji.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku TB als NK akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkas AKBP Raswanto. (*)