hukum

Cabuli Sesama Jenis, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com  – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengamankan sekaligus 2 pelaku pencabulan terhadap sesama jenis dengan korban anak di bawah umur pada Selasa (07/07/2020)

Kedua pelaku IM als Tole (38) dan IP (41) berprofesi wiraswasta, keduanya beralamat di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa diamankanya kedua pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan pengaduan dari orang tua korban ke Polsek Sukoharjo pada tanggal 2 dan 3 juli 2020.

Dalam pengembangannya, kata dia, korban pencabulan dari pelaku IM tersebut tercatat ada 18 orang sedangkan untuk pelaku IP korbanya sebanyak 6 orang dimana rentang usia dari para korban 13-15 tahun, Jumlah korban tersebut, katanya, dimungkinkan bisa bertambah.

“saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di mako Polres Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan kasus,” kata Iptu Musakir, Rabu (8/7/20).

Iptu Musakir menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut pada awalnya korban mengikuti kegiatan latihan beladiri pencak silat yg dilaksanakan di salah satu Pekon Kecamatan Banyumas.

Lantas, pada waktu istirahat korban dipanggil oleh pelaku kerumah kosong yang berada dekat denga tempat latihan silat setelah berada didalam rumah kosong kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul namun tidak sampai sodomi.

“Setelah kami tanyakan kepada para korban tidak menolak ajakan tersebut, rata-rata menjawab bahwa bahwa para korban takut, adapaun alasan takut menolak tersebut karena status pelaku tersebut merupakan orang penting didalam organisasi pencak silat tersebut selain itu jika para korban menolak maka para korban takut apabila tidak diterima masuk menjadi anggota di organisasi pencak silat tersebut,” jelasnya.

Sambungnya, para korban pencabulan, mengalami hal serupa dan mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali.

Adapun terbongkarnya kasus tersebut, lanjut dia, berawal dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda dari sebelumnya.

“Korban akhirnya mengaku sering diajak bermasturbasi oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Untuk mengetahui kejiwaan dari kedua pelaku kami telah mengagendakan mengundang tim psikologi guna melakukan pemeriksaan kejiwaan dari kedua pelaku tersebut.

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku kami jerat dengan pasal 28 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara, pelaku IM als Tole dihadapan petugas mengakui aksi tak terpujinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2015, namun pada tahun 2016-2018 kelainan seksual tersebut sempat dihentikan oleh pelaku.

Lantas memasuki tahun 2019 hingga tahun 2020 pelaku melakukan kembali terhadap para korban yang tidak lain merupakan anak didiknya tersebut.

“Kelainan saya sejak tahun 2015, tapi 2016-2018 sempet berhenti. Baru pada 2019-20 saya mulai lagi,” ucapnya.

Sedangkan untuk pelaku IP, kelainan seksual tersebut diakuinya baru mulai di rasakan pada tahun 2020 ini dan telah dilakukan terhadap 6 anak didiknya. “Saya baru 2020, terhadap 6 anak,” tuturnya. (mega/*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top