Geliat Lampura

‘Cabuli’ Murid, Oknum Guru Dipolisikan

Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – LM (15) siswi salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Kotabumi kabupaten Lampung Utara (Lampura), melaporkan oknum gurunya berinisial MT (54), ke Polres setempat karena diduga melakukan pencabulan. Ironisnya, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan saat korban mengalami sakit ketika mengikuti kegiatan perkemahaan.

Laporan LM tertuang dalam bukti laporan nomor :LP/ 976/X/POLDA LAMPUNG/ RES LU/ Pada tanggal 24 Oktober 2016.

Kasat Reskrim AKP Supriyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (26/10) membenarkan laporan tersebut.”Ya benar ada laporan tentang dugaan pencabulan yang dilakukan guru terhadap muridnya,”kata Kasat.

Dijelaskan, dalam laporannya korban yang masih duduk di bangku kelas X ini menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/10) saat  mengikuti Perkemahan Cendika di daerah Prokimal‎, Kotabumi Utara. Kala itu, korban merasa tak enak badan dan meminta diobati oleh MT. ‎Saat sedang mengobati korban itulah dugaan pencabulan itu terjadi. Sebab, menurut pengakuan korban, oknum gurunya tersebut diduga telah menggerayangi tubuhnya. Karena takut, korban tak mampu untuk berteriak.

“Korban baru melaporkan sekarang karena masih trauma,”ujar Supriyanto seraya mengaku pihaknya kini melakukan pengejaran terhadap MT, dan jika terbukti bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya ialah maksimal 15 tahun penjara.

Sayangnya, ketika wartawan Lampung Media hendak mengkonfirmasi laporan tersebut, MT tidak berada di tempat ia bekerja.

Masir Ibrahim selaku Humas Madrasah tersebut membenarkan jika pihaknya telah mengetahui adanya laporan salah seorang siswi ke polisi terkait dugaan pencabulan. Menurut Masir, peristiwa tersebut masih dalam status praduga tak bersalah.

Dijelaskannya, atas kejadian itu pihak sekolah telah memanggil LM dan MT. Namun dalam pertemuan itu tidak memperoleh titik temu atas persoalan tersebut.

“Pihak sekolah juga sudah melakukan tindakan dengan melakukan pemanggilan dengan upayakan untuk memediasi (kekeluargaan) namun tetap tidak bisa.,”terangnya.

Atas insiden itu, lanjut Masir, MT telah diberhentikan dari jabatannya sebagai pembina pramuka disekolah tersebut.

Ketika ditanya mengenai keseharian MT di sekolah, dengan lugas Masir menguraikan jika guru bidang studi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) itu berkelakuan ‎baik, dan tidak pernah terdengar adanya kasus kasus yang negatif menimpanya. Dan saat ini pihaknya tengah menuggu keputusan dari pihak berwajib.”Saya kaget, kok bisa ini terjadi (pelaporan).‎ Sehari-hari guru itu baik, mungkin khilaf . Untuk itu, kita pihak sekolah tetap menunggu hasil dari pihak penegak hukum,”pungkasnya (Arief)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top