Waykanan,lampungmediaonline.com-Cabuli anak didiknya yang masih dibawah umur,seorang guru SD di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi.
Pelaku berinisial DR (57) Tahun berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan merupakan Oknum Tenaga Pendidikan berstatus PNS.
Dalam hal ini Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Ketua DPRD Nikman Karim dan Kepala Dinas Pendidikan Machiavelli Herman Tarmizi mengatakan dalam press rilis nya di Mako polres setempat,Senin (10/10/2022)
Pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib,korban inisial D (8) tahun siswi kelas 3 sedang melakukan istirahat di sekolah,korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru.
Korban diajak pelaku ke rumah kosong yang berada dibelakang sekolah dengan memegang tangan korban sambil menariknya menggunakan tangan kiri.
Setelah sampai di lokasi,pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi sambil mengancam korban agar tidak menjerit,apabila menjerit korban akan diturunkan kelas,dan disitulah akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul,setelah itu korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya dan menceritakan nya kepada ibunya.
Mendengar hal tersebut E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Hasil pemeriksaan korban D mengatakan ada 4 temannya yang melihat dan ternyata ke 4 teman korban tersebut juga pernah di cabuli juga oleh pelaku.
Lebih ironisnya lagi pelaku melakukan pencabulan terhadap korban- korbannya,saling melihat sama lain.
Dari kejadian itu,berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan orang tua D,didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 orang,yakni D,AW,PS,TNY dan MO kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas (3) Sekolah Dasar.
“Sekarang pelaku sudah kita amankan,tanpa perlawanan,dengan beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan hp android milik pelaku ” jelas Teddy
Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara.(lis/hdi)