Way Kanan,lampungmediaonline.com-Bupati Way Kanan H.Raden Adipati Surya ,S.H.,M.M didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul S.Sos dan Inspektur Drs.Yuliawati, M.M Mengikuti Rapat koordinasi Program pencegah Korupsi Terintegrasi bersama KPK RI di Gedung Pusiban Gubernur Lampung,Selasa (20/04/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Arinal DJunaidi yang dihadiri Bupati/Walikota,Sekda, Inspektur dan Kepala Kantot BPN Se-Provinsi Lampung.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung yang telah dimulai sejak awal tahun 2018 dengan diikuti penandatanganan Komitmen bersama oleh seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Se- Provinsi Lampung.
Dalam hal ini Gubernur Lampung Menyampaikan agar Kepala Daerah menertibkan pajak Daerah hususnya pajak air bawah tanah dengan perhitungan tidak memberatkan para pengusaha dan mengingatkan kerjasama dalam pencegahan Korupsi dengan berbagai pihak serta menguatkan komitmen dalam menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan Akuntabel.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Lampung mengapresiasi kinerja KPK RI atas kegiatan pendampingan MCP dan telah berupaya melakukan pencegahan Korupsi melalui peluncuran aksi Stranas Pencegahan Korupsi.
Sementara Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango menyampaikan terkait tugas dan wewenang KPK dalam UUD No.19 tahun 2019 diantaranya dalam pasal 6 menjelaskan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana Korupsi,berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dan melaksanakan pelayanan publik,KPK juga bertugas memonitor terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negara,superpise terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak korupsi,penyelidikan,penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua KPK juga menyampaikan bahwa terdapat 8 program Intervensi pencegahan Korupsi terintegrasi di pemerintah Daerah yaitu Manajemen ASN,tata kelola Dana Desa, optimalisasi pendapatan Daerah,manajemen aset Daerah,APIP,perizinan,pengadaan barang dan jasa serta perencanaan dan penganggaran APBD.
Diketahui pada acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan Sertifikat Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Lampung dan PT.PLN (Persero) dalam acara Deputi Bidang Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Lampung kepada kantor pertanahan Kabupaten/ Kota se-Lampung Dimana untuk Kabupaten Way Kanan menerima sebanyak 22 Sertifikat yang terdiri dari Sertifikat hak pakai Pemprov sebamyak 11 sertifikat, Sertifikat Hak pakai Pemkab/Pemkot sebanyak 7 Sertifikat, sertifikat hak guna bangunan PLN sebanyak 4 Sertifikat.(lis/hdi)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)