Geliat Waykanan

Bupati Way Kanan Teken Kesepakatan Bersama Menjaga Kamtibmas

Waykanan,lampungmediaonline.com-Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Focus Group Discussion (FGD) “Sinergitas, Solidaritas dalam Menjaga Kamtibmas di Kabupaten Way Kanan” Terkait Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Way Kanan, Selasa (20/06/2023) di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha.

 Kesepakatan tersebut dibuat dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Way Kanan terkait penyelenggaraan hiburan, dengan menyepakati Bahwa untuk mendukung situasi kamtibmas yang kondusif perlu adanya pemberlakuan pembatasan terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan/keramaian di wilayah Kabupaten Way Kanan, Bahwa seluruh penyelenggaraan hiburan music dan/atau hiburan rakyat berakhir paling lambat pada Pukul 17.00 WIB.

Kegiatan hiburan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat seni budaya adat tradisional/klasik, dan kegiatan religious dengan batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 22.00 WIB. Untuk kegiatan kesenian wayang kulit/golek akan diatur lanjut dengan pertimbangan pihak yang berwenang. Dalam penyelenggaraan hiburan music dan hiburan rakyat sebagaimana dimaksud tersebut, dilarang untuk menyediakan dan/atau menggunakan minuman keras, narkoba, perjudian dalam bentuk apapun. Selain itu juga dilarang menampilkan jenis music remix/House Music dan/atau menggunakan DJ (Disk Jockey) yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan/atau menyampaikan sambutan-sambutan yang provokatif yang dapat menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

Selanjutnya, telah disepakati bersama pula bahwa akan dilakukan tindakan berupa pembubaran/penghentian acara oleh Aparat Penegak Hukum yang bersinergi dengan Aparat Kampung/Kelurahan, apabila penyelenggaraan kegiatan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan melanggar larangan sebagaimana yang telah disepakati. Setiap penyelenggara hiburan juga wajib bertanggungjawab untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Dan pihak-pihak yang terlibat langsung maupun turut serta terhadap pelanggaran kegiatan dimaksud untuk diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penyeleggara acara dan penyedia jasa hiburan juga wajib membuat surat pernyataan untuk menaati ketentuan dan menepati waktu pelaksanaan hiburan.

Hadir dalam kegiatan, Dandim 0427/WK, Kapolres Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.(lis/hdi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top