Pringsewu.www.lampungmediaonline.com-Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi menghadiri Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap standard pelayanan publik, yang digelar Ombudsman RI di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Predikat Kepatuhan diberikan kepada lembaga pemerintah, kementerian, dan pemerintah daerah.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan ini didasarkan pada penilaian dari bulan Mei-Juli 2017 secara serentak di 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota, dan 107 pemerintah kabupaten. Acara ini dihadiri ketua dan para komisioner Ombudsman RI, urusan dari kementerian, lembaga negara, serta para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Menurut penanggungjawab Survei Kepatuhan Ombudsman RI Adrianus Meliala, kegiatan survei telah dilakukan semenjak 2013 silam, bertujuan mencegah maladministrasi penyedia layanan publik, menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan 14 komponen standar kewajiban yang harus dipenuhi. Untuk tahun ini, seluruhnya ada 4 kementerian, 1 lembaga, 4 pemerintah provinsi, 13 pemerintah kota, dan 11 pemerintah kabupaten yang mendapat Anugerah Predikat Kepatuhan ini.
Namun sayang, untuk tahun ini, Pringsewu bersama sejumlah daerah lainnya di Provinsi Lampung belum berhasil mendapatkan penghargaan tersebut. (Sior/mega)