Way Kanan,Lampungmediaonline.com
Bupati Way Kanan H.Raden Adipati Surya hari ini melantik 8 Penjabat Kepala Kampung di dua Kecamatan, 7 (tujuh) dari Kecamatan Baradatu dan 1 (satu) dari Kecamatan Blambangan Umpu,pelantikan di laksanakan di Aula Kecamatan Baradatu, Senin 01/7/ 2019.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada saudara-saudara yang pada hari ini dilantik menjadi Penjabat Kepala Kampung. Mudah-mudahan Saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung akan menjadi berkah bagi masyarakat di Kampung yang saudara-saudara pimpin.ini di ucapkan Bupati Way Kanan dalam sambutan tertulisnya.
“Pengangkatan Saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung merupakan suatu amanah, karena dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya Saudara-saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas Saudara”
“Beberapa tahun terakhir pemerintah menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan sebutan ADD/ADK untuk dikelolala kepala desa/kepala kampung, disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu. Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah dan Tidak sedikit kepala desa/kepala kampung bermasalah bahkan terjerat oleh hukum akibat kecerobohan ataupun kepala kampung kurang memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK, anggaran dilaksanakan secara mark-up bahkan piktif”
“Saya tekankan kepada saudara-saudara Dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau dinikmati sekelompok orang. Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar maka bersiap-siaplah Saudara-saudara akan berurusan dengan aparat penegak hukum”tegasnya..(hdi).