Geliat Lampura

Bupati Lampura Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang 4 Raperda

Ket. Photo : Penyerahan Bahan-bahan 2 Raperda Usulan Inisiatif dari Ketua DPRD Lampura kepada Bupati Lampura dan Penyerahan Bahan-bahan 2 Raperda dari Bupati Lampura kepada Ketua DPRD Lampura (Doc.LM.22/2/21).
Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Bupati Lampura Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam rangka pembahasan 4 Raperda pembahasan Raperda Usul Inisitif dan Raperda Kabupaten Lampung Utara, dilaksanakan di Aula Dewan setempat, Senin, (22/2/2021).
.
Rapat Paripurna di buka dan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura Romli, A.md. Hadir pada acara rapat paripurna tersebut, Bupati Lampura Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., Ketua DPRD Romli, A.md serta 25 anggota DPRD yang hadir, Kapolres Lampura AKBP Yudho Martono, S.I.K., M.Si, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, Kakimal Lampung Letkol Laut (PM) M.Firdaus, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Agama yang wakili, Kadis, OPD, Camat serta tamu undangan.
.
Dalam sambutanya Bupati Lampura Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., menyampaikan keterangan mengenai 2 Raperda yang berasal dari Kepala Daerah atau dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai berikut :
1. Raperda tentang tertib administrasi kependudukan perlu saya sampaikan, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini berpedoman kepada undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan, Raperda ini kami nilai penting karena merupakan landasan hukum bagi Pemkab Lampura dalam rangka Pelaksanaan tertib administrasi kependudukan yang merupakan pengakuan status pribadi dasar hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di halangi oleh penduduk kabupaten Lampung Utara.
.
“Adapun materi yang diatur dalam Raperda tentang tertib administrasi kependudukan antara lain adalah :
1. Hak dan kewajiban penduduk
2. Pendaftaran penduduk
3. Data dan Dokumen                               kependudukan
4. Pejabat catatan sipil yang                  melakukan pendataan penduduk
5. Pelayanan Instansi                              kependudukan secara daring
6. Sistem informasi administrasi          kependudukan
7. Pendanaan administrasi                    kependudukan,” Kata Bupati
.
Selanjutnya, 2. Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda ini kami nilai penting karena bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat dan menciptakan lingkungan yang sehat sehingga perlu adanya regulasi peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur tentang kawan tanpa rokok.
.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 115 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayah nya masing-masing,”Jelasnya
.
“Adapun materi yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok ini adalah antara lain,
1. Azas tujuan dan ruang lingkup          kawasan tanpa rokok
2. Hak dan kewajiban masyarakat
3. Penetapan kawasan tanpa rokok
4. Peran serta masyarakat
5. Pembinaan dan pengawasan
6. Satuan tugas penerapan                    kawasan tanpa rokok.” Tutupnya. (Ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top