Uncategorized

Bupati Lampung Timur Chusnunia Diperiksa KPK

Jakarta, www.lampungmediaonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ‎Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, Senin (27/2/2017) kemarin.
Pemanggilan mantan anggota DPR RI Komisi IX itu kapasitasnya sebagai saksi dalam kaitan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawaasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014
Selain Chusnunia Chalim, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada ‎mantan anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, politisi PKB itu tidak memenuhi panggilan dari penyidik KPK.
‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat panggilan pada keduanya tidak sampai ke yang bersangkutan karena rumah mereka dalam keadaan kosong. ‎Surat panggilan untuk dua saksi return karena rumah mereka kosong. Harusnya mereka diperiksa untuk tersangka CJM,” ungkap Febri, seperti ditulis tribun, Senin (27/2/2017)
Febri Diansyah mengatakan, Chusnunia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR. Keterangan Chusnunia akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang yang telah berstatus tersangka.
“Chusnunia Chalim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang),” kata Febri.
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Nia, sapaan Chusnunia yang merupakan politikus PKB ini. Namun, Nia diketahui menjadi anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014 yang merupakan mitra Kemnakertrans serta menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja saat Menakertrans dijabat Erman Soeparno pada 2007 lalu.
Selain Chusnunia, KPK juga memanggil mantan anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi. Menurut Febri, Zuber juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Charles J Mesang.
“Zuber Safawi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM,” katanya.
dikutip dari halaman inilampung.com, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014, pada Kamis (12/2).
Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles diduga menerima hadiah dari mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Charles yang kini menjadi anggota Komisi II DPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jamaluddien Malik sendiri telah dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar. (*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top