Way Kanan, www.lampungmediaonline.com – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M didampingi Sekretaris Daerah Saipul, S.Sos., M.IP dan Asisten Bidang pemerintahan dan kesejahteran rakyat, Drs. Abu Kori memimpin rapat pembahasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Di Kabupaten Way Kanan, Selasa, (06/02/2018).
Acara yang berlangsung di aula PKK komplek perkantoran KM 02 Blambangan Umpu itu diikuti juga oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr.Hj.Farida Ariyani,M.M.,M.Kes, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Drs.Rudi Joko Kurnianto,SH., Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hendri Syahri, ST.,MT., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs.Paryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anang Risgiyanto, SKM., M.Kes, unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum, Indra Zakaria Rayusman,S.H., dan kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam arahannya, Bupati Raden Adipati Surya mengatakan bahwa puskesmas merupakan ujung tombak dari pelayanan dibidang kesehatan, untuk itu perlu adanya peningkatan yang berkesinambungan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya juga mengapresiasi perubahan yang terlihat cukup baik disemua puskesmas di Way Kanan, namun perlu untuk terus dilakukan peningkatan pelayanan dan penyelesaian permasalahan yang terjadi”, Ujar Bupati Raden Adipati Surya.
Bupati kelahiran Bumi Ratu itu juga menyampaikan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian dan harus segera diselesaikan, diantaranya permasalahan Badan Layanan Umum Daerah, permasalahan izin pengelolaan limbah, permasalahan aset serta permasalahan akreditasi.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul.S.Sos.,M.I.P menyampaikan bahwa terkait dengan Peraturan Bupati yang diperlukan dalam pelaksanaan BLUD Puskesmas merupakan tugas bersama dalam mengkaji dan merumuskannya bersama Bagian Hukum, dan Dinas Kesehatan serta puskesmas serta menggandeng Dinas-dinas terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan.
“Untuk Perbup tentang BLUD bisa kita koordinasikan dengan Bagian Hukum, perizinan pengelolaan limbah bisa dikoordinasikan dengan Dinas Perizinan, karena BLUD ini bukan hanya menjadi tugas dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas tetapi juga instansi terkait harus dilibatkan”, Ujar Saipul.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan, dr.Hj.Farida Ariyani,M.M.,M.Kes, menjelaskan bahwa BLUD yaitu Badan Layanan Umum Daerah yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
“Dengan demikian BLUD merupakan lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat jenis Quasi Public Goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit). Yang memiliki tujuan utama dari menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Faktor pendorong lain, adalah adanya kebijakan dari BPJS untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening PUSKESMAS”, Terang Farida Aryani
Lebih jauh Kepada Dinas Kesehatan itu juga berharap beberapa hal yang dibutuhkan untuk menerapkan BLUD di semua Puskesmas di Way Kanan dapat segera terpenuhi terutama berkaitan dengan Peraturan Bupati agar pelaksana BLUD dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan sesuai peraturan yang berlaku.
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
