Mesuji, www.lampungmediaonline.com – Bupati Mesuji, Khamami mengajak seluruh aparatur desa di Kabupaten Mesuji untuk senantiasa mempedomani peraturan dalam melaksanakan tugas. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Desa (Rakordes) Tingkat Kabupaten Mesuji di Balai Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (20/02/2017).
“Dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib untuk mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia juga meminta agar kegiatan rakordes ini jangan hanya dimaknai sebagai acara seremonial saja, namun harus sungguh-sungguh dimanfaatkan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mesuji, Budiman Jaya mengatakan kegiatan rakordes tersebut dihadiri oleh sebanyak 315 orang aparatur desa yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa se-Kabupaten Mesuji.
“Rakordes kali ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan APBDes tahun 2016, serta persiapan pelaksanaan APBDes tahun 2017. Selain itu, tadi juga ada pihak dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang menyampaikan materi,” terangnya.(Herdinda)