Geliat Metro

BPPRD Akan Segel Menara Telekomunikasi Mandek Bayar PBB

Metro, www.lampungmediaonline.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro siap menyegel menara telekomunikasi tidak berizin serta tidak ada niat baik untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bumi Sai Wawai.
Kepala BPPRD Arif Joko Arwono mengaku dalam waktu dekat akan mendata secara keseluruhan menara telekomunikasi di Kota Metro. Barulah pihaknya akan mendatangi pemiliknya untuk mengirimkan surat penagihan PBB yang belum terbayar.
“Jika tidak juga membayar setelah kita kirimkan surat penagihan, kita akan kirim surat peringatan sampai tiga kali. Berikutnya ya mau tidak mau kita segel, jika tetap tidak mau membayar PBB,” tegasnya usai hearing bersama Komisi I dan III di OR DPRD, jumat 17/2/2017.
Dari yang telah dihimpun BPPRD, sebanyak 44 menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB, baru 13 menara yang sudah mempunyai PBB. Dan baru dua menara telekomunikasi yang  telah melunasi PBB selama tiga tahun.
”Pertahun yang harus mereka bayar itu kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu pertahun. Disesuaikan dengan ketinggian menara. Tetapi kan dikalikan puluhan menara. Memang tidak banyak, tetapi pendapatan terbesar kita dari pajak dan retribusi ini,” imbunya.
 Pihaknya juga akan melakukan penilaian individu terhadap menara telekomunikasi yang belum mempunyai Nilai Objek Pajak (NOP). Kemudian akan dilakukan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)  dari pemilik tanah dengan bangunan menara.
”Nah, kebanyakan SPPT menara itu masih jadi satu dengan rumah pemilik tanah. Karena dalam perjanjian kerja yang mereka buat, tanggungjawab membayar PBB itu dibebankan kepada pihak pertama. Tetapi persoalannya saat pembayaran PBB itu menunggak yang nilainya tidak sedikit, pemilik rumah tidak mau membayar. Strateginya nanti akan kami panggil pemilik untuk tidak membebankan PBB itu kepada pemilik tanah dengan pemecahan SPPT ini,” jelas dia.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Basuki meminta BPPRD dapat segera menagih tunggakan PBB menara telekomunikasi. Dengan berpatokan pada ketentuan yang berlaku.
“Penagihan PBB ini harus sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kesalahan. Kita sudah mempunyai perdanya, tetapi juga harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi,” imbaunya.
Komisi I juga meminta agar BPPRD kembali melakukan pendataan menara telekomunikasi di Kota Metro secara menyeluruh. Pasalnya, berdasarkan pengamatan Komisi I ada kemungkinan jumlah menara telekomunikasi lebih dari jumlah yang terdata saat ini.
“Di data kami itu ada 44 menara. Sedangkan dari pantauan di lapangan lebih dari itu. Nah, yang di luar 44 itu statusnya seperti apa. Mereka berdiri disini tentu harus memberikan kontribusi untuk Kota Metro. Karena itu Komisi I meminta agar dilakukan pendataan kembali,” tutupnya (Ry/Rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top