Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Sertipikat 100 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu, diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Penyerahan sertipikat tanah hak pakai yang merupakan aset pemkab sekaligus penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron dan Bupati Pringsewu H.Sujadi di Kantor Pemkab Pringsewu, Jumat (24/9/20).
Mendampingi bupati, Pj Sekdakab Pringsewu Hasan Basri Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya serta Kepala BPKAD Pringsewu Arief Nugroho
Bupati Pringsewu H.Sujadi mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu yang sudah menyelesaikan pembuatan sertipikat tanah tersebut, dan berharap sisanya juga bisa terselesaikan.
Menurut bupati, yang terpenting adalah bagaimana pemanfaatan aset-aset pemerintah tersebut dari sisi ekonomi, sosial dan budaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron pada kesempatan tersebut akan mengupayakan agar sisa bidang tanah lainnya milik Pemkab Pringsewu juga dapat segera selesai sertipikatnya. (mega/rls)