Lampung Barat, www.lampungmediaonline.com – Pembukaan Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Pekon (KPM-PEKON) Tingkat Kabupaten Lampung Barat Tahun 2016 yang di selengarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lambar melalui Badan Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintah Pekon (BPMPP) kabupaten Lambar di Aula Gedung AEKI Pekon Hanakau Kab Lambar Senin (24/10).
Dalam sambutanya Asisten I Bidang Pemerintahan Adi Utama sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan pembukaan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat pekon tingkat kabupaten lampung barat ini kita ketahui bahwa dengan lahir-nya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang lebih populer disebut “undang-undang desa” tentu terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintanan desa dan juga berpengaruh pada pola hubungan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa.
Kita ketahui bahwa setidaknya terdapat 2 (dua) azas pengaturan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang desa kepada desa dan pemerintah desa yang strategis, yaitu: azas pengaturan pemerintahan yang disebut dengan “azas rekognisi” yang secara sederhana dimaknai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pengaturan pemerintahan desa yang bersumber dari kewenangan berdasarkan hak asal–usul. “azas rekognisi” ini berarti mengakui kewenangan desa yang sudah ada jauh sebelum negara republik indonesia ada.
“azas pengaturan pemerintahan selanjutnya yang juga strategis adalah apa yang disebut dalam “undang-undang desa” dengan “azas subsidiaritas” yang bermakna bahwa desa diberi kewenangan mengatur hal– hal yang bersifat kewenangan lokal ber-skala desa atau pekon”, jelasnya.
Selanjutnya tentunya dalam kaitan penguatan hubungan antar unit pemerintahan, dalam hal ini antara pemerintah pusat, provinsi dan khususnya pemerintah kabupaten tentu senantiasa mengarahkan pada pemerintanan desa untuk makin punya kapasitas dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan penguatan masyarakat desa. sehingga harapan undang-undang desa bahwa desa dapat mencapai sebagai desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Kemudian nilai pemberdayaan juga mengandung arti partisipasi, keswadayaan dan kegotong-royongan yang juga menjadi nilai luhur dan merupakan salah satubentuk dari identitas bangsa indonesia. begitu pentingnya pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat desa dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa atau pekon, sehingga pemberdayaan masyarakat dapat beroperasi secara nyata dan optimalnya dalam gerak pemerintanan dan pembangunan desa. “Sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 3 tahun 2015 tentang pendampingan desa dan beberapa substansi pengaturan desa yang diterbitkan kementerian dalam negeri juga mengedepankan beroperasinya spirit pemberdayaan bagi masyarakat desa.”, Ungkapnya. Masih kata asisten betapa pentingnya keberadaan saudara sebagai kader pemberdayaan dan adanya kebutuhan untuk makin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan derajat hidup masyarakat desa atau pekon, maka pelatihan ini menjadi landasan yang penting dan strategis bagi terbentuknya kader pemberdayaan masyarakat, dengan harapan dan tantangan tugas yang sesungguhnya berat.
Semantara itu Kepala BPMPP Ibrahim Amin Menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54950) .Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Pekon(Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 378 )dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Kemudian pihaknya juga menyampaikan Maksud dan Tujuannya adalah untuk Melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa rahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Pekon.
Dengan tujuan dapat memberikan pembekalan kepada peserta dalam rangka Memberikan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kader pemberdayaan Masyarakat pekon.”sasarannya adalah terbentuknya kader BPM yang berkualitas dan terbentuknya kader BPM yang memahami peraturan yang berlaku”, pungkasnya.(trs)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)