Pesisir Barat,www.Lampungmediaonline.com-
Salah satu upaya untuk memastikan Peserta JKN-KIS mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan memuaskan adalah dengan cara melakukan evaluasi rutin terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) melalui kegiatan Rekredentialing.
.
Rekredentialing merupakan kegiatan penilaian kembali yang dilakukan bagi fasilitas kesehatan yang hendak melakukan perpanjangan kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Pesisir Barat Datarmi Hadiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan rekredentialing sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
.
Pada kesempatan kali ini BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan rekredentialing di Puskesmas Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (13/10).
.
“Tujuan melakukan penilaian pada masing-masing fasilitas kesehatan yang bekerjasama ini adalah untuk memastikan kembali mutu layanan yang diterima oleh peserta JKN-KIS terkait dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen yang telah disepakati terlaksana dengan baik. Hal ini juga menjadi salah satu acuan BPJS Kesehatan apakah akan memperpanjang kontrak kerjasama dengan faskes yang bersangkutan,” tutur Hadi.
.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, dalam rekredentialing terdapat beberapa poin penilaian dan hasil penilaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ditemui pada fasilitas kesehatan.
.
“Persyaratan kelolosan rekredentialing ini sendiri harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis,” ungkap Hadi.
.
Adapun yang termasuk dalam persyaratan administratif adalah terpenuhinya dan masih berlakunya Ijin Praktek, Surat Ijin Operasional (Bagi Klinik Pratama, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kontrak kerjasama dengan jejaring (jika diperlukan) dan Surat Pernyataan Kesediaan mematuhi ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
.
Sedangkan yang termasuk dalam persyaratan teknis meliputi ketersediaan Sumber Daya Manusia atau tenaga medis, kelengkapan dari sarana dan prasarana, Peralatan Medis dan Obat-obatan, Lingkup Pelayanan serta Komitmen Pelayanan.
Kepala Puskesmas Bengkunat Dyah Lusita Sari mengungkapkan pihaknya selalu berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan professional kepada seluruh Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
.
“Sebagai implementasi komitmen dalam pelayanan, kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada seluruh peserta JKN-KIS,” tutup Dyah.(*)