JAKARTA, LM- Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW), tindak korupsi di sektor kesehatan sepanjang 2001-2013 mencatatkan kerugian negara sekitar Rp594 miliar. Menurut Koordinator Divisi MPP ICW Febri Hendri di kantor ICW, Minggu (26/1), kerugian itu berasal dari berbagai sumber alokasi anggaran yang dikorupsi dengan berbagai modus dan jenis pelaku di sektor kesehatan.
Dana alat kesehatan mencatatan 43 kasus sepanjang periode yang diteliti ICW dengan total kerugian paling besar, mencapai Rp442,8 miliar. Kemudian obyek korupsi lain, seperti dana pembangunan/rehabilitasi RS dan Puskesmas, dana obat, dana PNBP, serta dana jaminan kesehatan, membuat negara merugi hingga puluhan miliar Rupiah.
“Modus korupsi paling umum dilakukan dengan cara penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa. Tercatat ada 62 kasus dengan total kerugian negara Rp506,7 miliar. Cara lainnya seperti penyalahgunaan anggaran, penggelapan, dan pengadaaan fiktif,” kata Febri.
Pelaku korupsi bisa dibilang sangat variatif. Menurut Febri, hasil penelitian mengungkapkan, panitia pengadaan barang di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan Pemda, sebagai koruptor kakap. “Di Kemenkes saja, ada dua Menteri Kesehatan dan dua dirjen yang sudah teribat kasus korupsi di sektor kesehatan. Jadi ini adalah korupsi berjamaah antara banyak pejabat, panitia pengadaan, dan rekanan,” terang Febri.(tim)