Geliat Lamsel

Bersama Satpol PP dan Panwascam Katibung, Lakukan Penertiban APS

Lampung Selatan,www.lampungmediaonline.com –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Katibung bersama Satpol PP kecamatan katibung dan turut dibantu anggota Panwascam serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan katibung, senin (25/9/2023) melakukan penertiban terhadap spanduk maupun baleho sosialisasi bakal calon legislatif di sejumlah titik di kecamatan katibung dan sekitarnya.

Penertiban terhadap spanduk maupun baleho bakal calon ini, merupakan tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu kabupaten karena spanduk-spanduk maupun baleho-baleho tersebut bukan dikategorikan sebagai Alat Peraga Kampanye (APS) calon legislatif.

“Benar, setelah dilakukan koordinasi bersama Satpol PP katibung, pagi ini kita yang juga dibantu anggota Panwascam katibung serta anggota PKD di Kecamatan katibung bersama-sama turun ke lapangan melakukan penertiban terhadap spanduk maupun baleho yang sebelum ini merupakan sarana bagi bakal calon untuk bersosialisasi,” terang Ketua Bawaslu kecamatan katibung, Hamzah Mustaqim ketika dikonfirmasi terkait penertiban yang dilakukan.

Lebih lanjut dikatakan Hamjah Mustaqim, sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi untuk menertibkan menindaklanjuti spanduk maupun baleho bakal calon legislatif yang belum ditertibkan.

Ia mengatakan penertiban APK sesuai amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 79 ayat 4 yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.

Pasal 79 PKPU menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Dalam kurun waktu sebelum dan sesudah masa kampanye tidak boleh melakukan kampanye, dengan mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus dan juga identitas partai politik,” katanya.

Penertiban juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 yang memberi imbauan untuk melakukan penertiban APS.

Surat Bawaslu RI ditindaklanjuti Bawaslu provinsi kepada kabupaten/kot untuk menindaklanjuti dalam bentuk surat hasil pengawasan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye, Penertiban APS yang dilakukan sebanyak 147
10 bendera di Kecamatan latibung,”ujarnya (ky)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top