Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Unit PPA Polres Tanggamus melimpahkan 2 (dua) tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dalam keluarga (incest) kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kedua tersangka yakni berinisial JM (44) selaku ayah dan SA (24) selaku kakak kandung dari korban AG dimana kejasian tersebut sempat menggegerkan warga Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu pada Februari 2019 lalu.
“Alhamdulillah perkara incest sudah clear dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, siang tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, SH mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya Kamis (16/5/19) sore.
Menurut AKP Edi Qorinas, pelimpahan berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Pringsewu dan sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Dalam pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Primadona Laila, SH yang didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu Ramon Zamora, SH. Dimana sebelumnya, kedua tersangka terlebih dahulu dijemput dari Rutan Kota Agung,” kata AKP Edi Qorinas.
Terpisah Kajari Pringsewu, Asep Sontani Sunarya melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Leni Oktarina didampingi Kasi Intelijen Bayu Wibianto mengungkapkan berkas perkara JM (44) dan SA (23) dinyatakan sudah lengkap.
“Ya, menurut dari Jaksa penuntut umum setelah di periksa dalam waktu yang diberi selama 14 hari maka dipastikan kelengkapan syarat dan formilnya telah P 21, dengan demikian secara otomatis dari penyidik akan beralih ke penuntutan,” ungkap Leni.
Menurutnya, kedua tersangka tiba di Kejari Pringsewu sekitar pukul 11.30 WIB.
“Prosedur lumayan cukup lama dimana rekan rekan penyidik Polres menjemputnya dulu dari rutan yang memakan waktu perjalanan sekitar 1 jam. Setelah pemeriksaan kedua tersangka dikembalikan lagi ke rutan,” kata Leni.
Lanjutnya, untuk persidangan akan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri dahulu. Setelah keluar penetapan dari Pengadilan Negeri baru ditentukan waktu untuk persidangan.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 junto 76D. Untuk tuntutan itu akan ditambah sepertiga dari tuntutan biasanya. Untuk ancamannya ya maksimal. Karena anak pelaku (anak berhadapan dengan hukum) yang juga tersangka dalam kasus ini telah dituntut dan divonis maksimal,” paparnya.
Diakui Leni, dalam penanganan proses pelimpahan perkara inses ini terdapat kendala karena kedua tersangka menggunakan bahasa daerah.
“Kemungkinan karena minimnya pendidikan (kedua tersangka) sehingga cara berpikir nalar mereka berbeda dengan demikian harus kita imbangi dengan cara pelan pelan saat melakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2019 lalu Pengadilan Negeri Kota Agung telah Vonis terhadap YG (15) anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam keterlibatan kasus Incest bersama kedua tersangka tersebut.
Dimana YG divonis dengan hukuman penjara selama 9 tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan, dan pelatihan kerja selama 6 bulan. Untuk diketahui, polisi menangkap tiga tersangka pelaku Inses terhadap korban AG (18) di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo beberapa waktu Februari 2019 lalu.
Mereka yang ditangkap atas laporan Tarseno selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak Pekon setempat. (mega)