Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Berdalih menyembuhkan penyakit gaib, dukun cabul di Lampung Utara setubuhi dua ibu rumah tangga berkali-kali. Korban diminta menginap selama satu bulan di rumah tersangka.
Tersangka bernama Sagiyo (54) warga Desa Karang Rejo II, Muara Sungkai, Lampung Utara pun kini harus menginap di hotel prodeo Polsek Sungkai Selatan setelah ditangkap pada Minggu 30 Oktober sore.
Kapolsek Sungkai Selatan AKP Zairin melalui Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih (Sulis) mengatakan, dua korban penipuan dan pencabulan itu yakni TH (28) dan SH (29) warga Muara Sungkai. “Korban berinisial TH datang ke rumah tersangka pada Mei 2016 kemarin dengan maksud berobat. Saat itu tersangka menyatakan bahwa korban terkena guna-guna,” katanya, Selasa (1/11/2016).
Tersangka lalu mengutarakan bahwa penyakit gaib yang diderita TH susah disembuhkan dan memintanya agar menginap selama satu bulan. “Alasannya agar proses penyembuhan bisa mudah,” katanya.
Korban ditempatkan di sebuah ruangan khusus di rumah tersangka. Di dalam ruangan khusus itulah korban disetubuhi berulangkali oleh tersangka. Namun, setelah berkali-kali disetubuhi dan merasa tak kunjung sembuh, korban sadar telah dimanfaatkan.(okz)