Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Menindak lanjuti di temukannya ratusan ton beras keluarga sejahtera (Rastra) di gudang Sub Drive Bulog Kotabumi.
Komisi II DPRD Lampung Utara (Lampura) hari ini, Jum’at (9/6) melakukan hearing dengan Kepala Subdrive Bulog Lampung utara dan Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab setempat. Dalam hearing itu, pihak komisi dua yang terdiri dari Ketua komisi II, Herwan Mega, dan beberapa anggota lainnya seperti, Wansori, Ahmad Yani, Asnawi dan Tri Purwo meminta klarifikasi dari pihak Bulog terkait ditemukannya 113 ton rastra tak layak konsumsi, indikasi pengoplosan dan pengurangan timbangan.
Dicecar dengan berbagai macam pertanyaan perihal kelayakan rastra, indikasi oplosan dan pengurangan timbangan. Guntur, Kepala Subdrive Bulog Lampura menyangkal bahwa beras yang didistribusi untuk masyarakat miskin di Lampura tidak layak konsumsi. Menurutnya sebelum beras itu didistribusikan terlebih dahulu harus melalui pemeriksaan tim kualitas beras yang berasal dari Drive Lampung. ” Beras yang diserap oleh Bulog berasal dari Lampung Utara sendiri dengan katagori medium seharga Rp 7300 per kilonya. Dan setiap bulan tim tim kualitas turun untuk mengecek Kelayakan beras sebelum dibagikan. Tetapi ketika masyarakat melalui anggota Dewan meminta agar rastra itu tidak dibagikan karena dianggap tidak layak maka kami akan mematuhinya,” sangkalnya.
Prihal indikasi pengoplosan dan pengurangan timbangan. Gunturpun membantahnya. Menurutnya tidak ada pengoplosan, karena tidak ada untung ruginya melakukan hal tersebut. Mungkin saja yang ditemukan itu beras hasil sweping yang berceceran di lantai kemudian dikumpulkan untuk dibersihkan kembali. Begitu juga dengan pengurangan timbangan. Baginya yang dijadikan standar ialah timbangan duduk manual bukan timbangan digital. ” Tidak ada pengoplosan dan pengurangan timbangan. Kami bekerja sesuai prosedur,” kelitnya.
Kasubbag Perekonomian dan Rakyat, Bagian Perekonomian Sekretariat Pemkab setempat, Elidiasari yang hadir dalam hearing itu ketika disodorkan oleh anggota komisi II sample jenis beras yang disita saat sidak kemarin (8/6) yang sudah berwarna kuning kemerah-merahan manyatakan bahwa beras itu memang tidak layak konsumsi. ” Kalo waktu awal Mei kemarin kami mengecek di gudang Bulog berasnya masih bagus. Tidak seperti ini. Kalo yang ini jelas tidak layak,” ujarnya.
Usai hearing, anggota komisi II, Asnawi menyatakan akan terus menindaklanjuti permasalahan ini, bahkan ke ranah hukum. ” Ya kita juga akan meminta penjelasan dari bagian perekonomian. Dan juga tim kualitas rastra dari Bulog provinsi juga akan kita panggil seraya proses hukum tetap berlanjut,” ujar politisi PAN ini.
Prihal penyangkalan dari Kasubdrive Bulog Lampura bahwa tidak terjadi pengoplosan dan pengurangan timbangan. Asnawi manyatakan bahwa biarlah mereka menyangkal. Semua penemuan kemarin itu fakta lapangan bukan indikasi lagi. ” Kita akan buat rekomendasi ke Polres untuk menyelidikinya. Jika perlu kita akan bawa laporannya ke Polda Lampung,” pungkasnya (Khoiril/Arief)