Geliat Tanggamus

Beraksi 25 Lokasi, 3 Tersangka Spesialis Curas Dilumpuhkan

Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Kepolisian Resor (Resor) Tanggamus terus menabuh genderang perang terhadap para pelaku kejahatan. Terbaru, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satuan Reskrim (Satreskrim) berhasil melubangi kaki tiga tersangka komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian den‎gan kekerasan (curas). Komplotan yang digawangi Joni Iskandar (28), Satria Wijaya (21), dan Alwani (27) sudah 25 kali beraksi.
Kabag Operasional (Ops) Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Saputra menjelaskan, kawanan bandit itu beraksi di wilayah Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS), Wonosobo, Semaka, Kotaagung Barat, dan Kotaagung. Keberhasilan meringkus komplotan yang sudah sangat meresahkan warga, diawali penangkapan pada Joni.
“Untuk diketahui penangkapan terhadap warga Pekon Gunungdoh, Kecamatan BNS, berdasarkan Laporan Perkara LP/B-22/III/2016/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA tanggal 18 Maret 2016. Selain itu, tersangka ini juga sudah lama menjadi buronan kami, dengan Nomor: Daftar Pencarian Orang (DPO)/09/III/2016/Reskrim. Jadi kesimpulannya, Joni Iskandar ini adalah ‘pemain’ lama,” ujar Aditya, mendampingi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.
Di hadapan penyidik, Joni mengakui, dia pernah melakukan curat dan curas di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Khususnya di Kecamatan Wonosobo, BNS, dan Semaka, yaitu TKP di Pekon Tengos, Kecamatan BNS berhasil menggondol Honda Beat warna merah yang diparkir di depan rumah; TKP Pekon Bandarsukabumi, Kecamatan Wonosobo merampas paksa Honda Supra Fit; TKP Pekon Sanggi, Kecamatan BNS menggondol Honda Supra Fit; TKP Pekon Sanggi menggasak Honda Beat warna hitam; TKP pinggir sawah dekat kuburan Pekon Gunungdoh Kecamatan BNS merampas Honda Supra Fit.
“Lalu TKP di jembatan Pekon Gunungdoh merampas Honda Supra Fit; TKP Umbulpisang Kecamatan Semaka merampas satu unit ponsel smartphone; TKP Pasar Kuncoro Kecamatan Semaka menggondol Yamaha Mio warna merah; TKP Pekon Sanggi menggondol Honda Kharisma; TKP kuburan Pekon Sripurnomo Kecamatan Semaka merampas Honda Blade; TKP tanjakan dekat kuburan Pekon Gunungdoh merampas Yamaha Jupiter Z; dan TKP Kecamatan Semaka merampas Honda Supra Fit S,” jelas Aditya.
Tak mau puas begitu saja dengan penangkapan terhadap Joni Iskandar, polisi kembali mengorek keterangan dari buronan itu. Alhasil, muncul dua nama baru satu komplotan Joni, sesama warga Pekon Gunungdoh. Pertama adalah Satria Wijaya yang diamankan berdasarkan LP/B-22/III/2016/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA tanggal 18 Maret 2016, tentang curat terhadap Honda Supra Fit nomor polisi (nopol) BE 8574 BK.
“Lalu nama berikutnya adalah Alwani. Dia kami bekuk berdasarkan LP/B-55/VIII/2016/LPG/RES TGMS/SEK SOBO tanggal 7 Januari 2017, tentang curas dengan kerugian korban Honda Revo. Sebenarnya komplotan spesialis curat dan curas ini semuanya terdiri dari lima orang. Namun kami baru meringkus tiga pelaku, sementara dua lainnya masih kami buru,” beber Hendra Saputra.
Dari pengakuan Satria dan Alwani bersama Joni, ketiganya pernah menyatroni 13 rumah warga di wilayah Kotaagung, Wonosobo, dan Semaka. Masing-masing adalah TKP di Pekon Bandarsukabumi Kecamatan Wonosobo melakukan curas satu unit sepeda motor; TKP Pekon Banyuurip Kecamatan Wonosobo menggondol Honda Beat menggunakan kunci T; TKP Pekon Sumurtujuh merampas Honda Revo Absolut warna hijau; TKP Pekon Banyuurip, merampas Honda Revo Absolut warna hitam; TKP jembatan Pekon Belu Kecamatan Kotaagung Barat merampas Honda Beat warna putih; TKP Pekon Kuncoro merampas Honda Revo warna hijau; dan TKP Kelurahan Pasarmadang Kecamatan Kotaagung menggondol Honda Beat warna putih pakai kunci T.
TKP berikutnya Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung menggondol Yamaha Vega R warna merah menggunakan kunci T; TKP Pekon Kusa Kecamatan Kotaagung menggondol Suzuki Satria FU menggunakan kunci T; TKP Kelurahan Pasarmadang dekat TPI menggondol Honda Beat warna putih-merah menggunakan kunci T; TKP Pekon Teba Kecamatan Kotaagung Timur menggondol Suzuki Satria FU menggunakan kunci T; TKP Pekon Negeriratu Kecamatan Kotaagung merampas Honda Beat warna biru-putih; dan TKP terakhir Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo menggondol Honda Revo menggunakan kunci T.
Meski mengamankan tiga tersangka curas dan curat yang sudah 25 kali beraksi, namun petugas hanya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis laduk dengan kerangka kayu dan satu unit Honda Revo hitam yang diduga motor bodong untuk mereka beraksi. Sementara BB hasil curian, diduga sudah dijual oleh para tersangka dan kini masih dalam pencarian.
Komplotan ini tak punya waktu khusus untuk beraksi. Mereka biasa beraksi kapan saja, tergantung situasi dan kondisi calon mangsanya. Untuk curas, modus operandinya adalah membuntuti para calon korban. Setelah kondisi memungkinkan, tersangka langsung mengancam dengan senjata tajam. Sementara untuk modus curat, mereka mencuri sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah menggunakan kunci T,” papar Hendra.
Terhadap ketiga tersangka, polisi mengenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang curas. Sementara untuk aksi curat yang diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana, masih didalami petugas. Jika terbukti melakukan keduanya, maka para tersangka akan diganjar dengan pasal berlapis. (Man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top