Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Sudah sering kali terjadi masalah kasus asusila di Lampung utara salah satu contoh terhadap murid dari sekolah MAN, adapun Pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru yang berstatus ASN yang mengajar disalah satu Madrasah Negeri di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, terhadap siswanya, yang dibenarkan pihak sekolah.
Mewakili kepala sekolah, Masir Ibrahim, selaku bagian Humas di sekolah Mandrasah Kotabumi ini, menyatakan, kejadian itu masih praduga tak bersalah. “Kejadian itu memang benar adanya, itu artian masih praduga tak bersalah, dimana siswa melaporkan gurunya ke polres. “ Jelas Masir, mewakili Kepala Sekolah Totong Sunardi, dikonfirmasi wartawan, selasa (25/10/2016).
Selanjutnya kata Masir, setelah mendengar kejadian itu, pihak sekolah telah melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak baik LM yang merupakan siswi kelas Xa, dan juga oknum guru. Namun pertemuan untuk mencari solusi atas kejadian itu tidak juga disepahami oleh kedua belah pihak. “Pihak sekolah juga sudah melakukan tindakan dengan melakukan pemanggilan dengan upayakan untuk memediasi (kekeluargaan) namun tetap tidak bisa.” imbuh dia.
Adapun Mengenai sangsi, dijelaskan Masir Ibrahim, status Muthoi (terduga pelaku) saat ini ialah Pembina Pramuka, namun setelah mendengar peristiwa itu ia (Muthoi) telah diberhentikan. “Kalau sangsi beliau (Muthoi) dari pembina Pramuka langsung kita copot dari jabatan itu, karena itu permintaan dari anak anak pramuka.” kata Masir.
Dari pantauanya, oknum guru tersebut keseharianya disekolah berkelakuan baik dan tidak pernah terdengar adanya kasus yang negatif menimpanya. Dan saat ini pihaknya tengah menuggu keputusan dari pihak berwajib. “Saya kaget luar biasa, kok bisa ini terjadi (pelaporan). Sehari hari Guru itu baik, mungkin hilaf . Untuk itu, kita pihak sekolah tetap menunggu hasil dari pihak penegak hukum,” pungkasnya.(Khairil)