Geliat Pringsewu

Bejat! Berdalih Tidak Tahan, Ayah Tega Setubuhi Putrinya

Bandar Lampung,  www.lampungmediaonline.com – Berdalih tidak tahan selalu ditinggal istri pergi ke kebun, ayah tiri setubuhi anak tirinya selama enam tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh Junaedi (35), warga Pardasuka, kabupaten Pringsewu.

Ia pun ditangkap warga setempat karena berusaha kabur dari kampung usai aksinya diketahui. Wakil Direktur Ditkrimum Polda Lampung AKBP Juni Duarsah mengungkapkan, Junaedi ditangkap pada Selasa, 25 Oktober 2016. “Tersangka menyetubuhi anak tirinya sendiri selama enam tahun. Kejadiannya di rumah sendiri,” katanya, Kamis (27/10/2016).

Juni menambahkan, korban yang berinisial EL (16) itu disetubuhi setelah diancam dan dipukuli jika menolak melayani keinginan tersangka. Bahkan, pelaku sudah melampiaskan birahinya sejak korban berusia 10 tahun. “Tersangka menyetubuhi korban sejak korban berusia 10 tahun,” katanya.

Modus tersangka yakni dengan masuk ke dalam kamar korban lalu memaksanya bersetubuh. Jika korban menolak, tersangka memukulinya. “Setiap ibu kandung korban pergi ke kebun, tersangka masuk ke kamar korban dan menyetubuhinya,” katanya.

Sementara itu, tersangka mengatakan menyetubuhi korban karena tidak tahan selalu ditinggal oleh isterinya pergi ke kebun. “Saya tidak tahan, Pak. Ditinggal terus ke kebun,” katanya.

Juni menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. (okz)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top