PESIBAR,www.Lampungmediaonline.com-Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Pesisir Barat menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan/Verifikasi Berkas Persyaratan (Formil dan Materil) dan Registrasi sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Pemilihan. Senin, 04 April 2022.
.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan Kegiatan ini merupakan sarana untuk mengupgrade serta merefresh kembali pemahaman internal Bawaslu. Harapan kedepannya out dari RDK ini Bawaslu Provinsi dapat kembali memfasilitasi serta membuat simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu serta Sengketa Pemilihan terhadap SDM Pesisir Barat.
.
Hermasyah selaku kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi yang sebagai Narasumber pada kesempatan ini mengatakan Bawaslu Pesisir Barat sendiri memiliki sejarah terkait penyelesain sengketa Proses pemilu tepat pada Pemilu Tahun 2019 lalu. “saya berharap dengan diadakanya RDK seperti ini bukan hanya divisi penyelesaian sengketa saja yang memahami terkait penerimaan sengketa proses, namun setiap staff divisi lain pun dapat memahaminya. Mengingat jumlah SDM kita yang sedikit, karena minimal staff ketika melakukan sidang penyelesaian proses sengketa itu 12 orang” ungkapnya.
.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Kodrat, Koodinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir barat menyampaikan dalam proses penerimaan sengketa Outputnya adalah pelayanan, output dari pelayanan adalah kepuasan publik. “Terdapat peran sekretariat yang harus dilakukan mulai dari penerimaan sampai dengan putusan, maka perlu bagi kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan peserta pemilu nanti,”. Pungkasnya.(*)