Pesisir Barat,www.Lampungmediaonline.com-Bawaslu Pesisir Barat gelar kegiatan Eksaminasi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Bertempat di Aula Hotel Sartika Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah. Selasa (02/11/2021).
.
Dalam sambutannya ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan Kegiatan eksaminasi penyelesaian sengketa pilkada 2020 ini dimaksudkan sebagai publikasi publik terkait hasil dan capaian penyelesaian sengketa serentak tahun 2020 di provinsi Lampung. Ungkapnya.
.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur partai politik, KPU Kabupaten Pesisir Barat, OKP, Perguruan Tinggi, serta Pemerintah terkait yaitu Kesbangpol.
.
Dilain kesempatan Abd. Kodrat anggota Bawaslu Pesisir barat mengatakan Pada proses pemilu 2019 lalu, bawaslu kabupaten pesisir barat sendiri telah menerima serta memproses 2 (dua) penyelesaian sengketa peserta pemilu, yang dari semua permohonan tersebut telah ada putusannya. Walaupun pada tahapan pilkada 2020 lalu Bawaslu Pesisir Barat tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa.
.
Dalam pemaparannya, Hermansyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang pada kesempatan kali ini Sebagai Narasumber menjelaskan lembaga pengawas pemilihan umum, bawaslu selalu berusaha agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan secara lancar, akuntabel dan berkualitas demi terciptanya tatanan demokrasi pemilihan yang sehat.
Namun seperti yang kita ketahui,bahwa dalam pelaksanaannya tidak selamanya berjalan secara mulus, masih sangat banyak ditemukan hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan, proses pemilihan salah satunya adalah sengketa pemilu atau sengketa pemilihan.
.
Saya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan hari ini, yaitu eksaminasi penyelesaian sengketa. Dan dengan terbitnya buku refleksi penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2020 yang ditulis dan dihimpun oleh bawaslu provinsi lampung dari seluruh kabupaten/kota dapat menjadi edukasi, transparansi bagi masyarakat umum terkait bagaimana bawaslu menjalankan kinerja pengawasan melalui kewenangan yang dimilikinya salah satunya dalam proses penyelesaian sengketa pemilu atau pemilihan. (*)