Pesisir Barat,www.Lampungmediaonline. com-Sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Barat telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam sipol.
.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, agar masyarakat khususnya bagi pejabat maupun pegawai ASN, TNI, Polri, aparat pekon serta yang lainnya untuk dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya pada halaman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/ Cari_nik.
.
“hal ini juga merupakan intruksi dari Bawaslu RI sebagai ranah pencegahan agar tidak ada pencatutan dan pencantunan data diri masyarakat oleh partai politik” ungkapnya irwansyah
.
Dilain kesempatan Anggota Bawaslu Pesisir Barat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abd. Kodrat mengatakan bahwa hari ini (jumat, 12/8/2022) kita telah menerima Pengaduan dari masyarakat terkait adanya penggunaan data diri nya yang terdaftar di sistem informasi partai politik.
.
“hari ini kita telah menerima pengaduan dari masyarakat seorang ASN dilingkungan Pesisir Barat yang mengatakan bahwa data dirinya terdaftar dalam sipol sehingga ia mengajukan keberatan”. Kata kodrat.
.
Untuk itu saya harap masyarakat dapat mengecek data dirinya dihalaman website KPU tersebut. Jika masyarakat ada yang keberatan bahwa data dirinya masuk kedalam SIPOL dapat melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Pesisir Barat. (*)