LIWA,www.lampungmediaonline.com-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif. Sosialisasi tersebut dilangsungkan ballroom Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa Senin (12/12/22).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua dan anggota Bawaslu kabupaten setempat, Narasumber Nazaruddin Togakratu Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, perwakilan organisasi wartawan, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa serta tamu undangan lainya.
Menurut Nazarudin Togakratu, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung periode 2012-2014. Dalam tahapan pelaksanaan pemilu seyogyanya badan pengawas pemilu harus mampu melakukan pemetaan terhadap daerah pemilihan yang rawan tidak jurdil. “Selain melakukan pemetaan wilayah, Bawaslu juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap pengawasan pelaksanaan pemilu,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, jika tidak didukung seluruh elemen masyarakat, maka tugas dan fungsi badan pengawas pemilu tidak akan berjalan maksimal. Kerena, tugas pengawasan Bawaslu sangatlah berat. “Bayangkan, Bawaslu harus melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta seluruh masyarakat. Bahkan, sampai pasilitas umumpun juga di awasi,” terang Narsum.
Lebih jauh Nazaruddin mengatakan, jika Data Pemilih Tetap (DPT) valid dan kredibel, maka kecurangan pemilu dapat di minimalisir, sedangkan masalah peserta pemilu biasanya dapat dipantau langsung oleh Bawaslu terutama terkait administrasi.
Kemudian terkait money politics, aturan pemilu masih rancuh, dimana peserta pemilu diperbolehkan memberikan atribut kampanye seperti baju dan penutup kepala yang pasti ada nilai uangnya, sedangkan yang dikatakan money politics peserta pemilu memberikan uang kepada masyarakat secara langsung.
“Untuk menekan laju money politics tersebut, Bawaslu harus kerja keras dalan memberikan edukasi kepada masyarakat supaya pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil. “Masyarakat mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihannya, meski sudah diberikan sesuatu oleh peserta pemilu. Masyarakat seharusnya memilih sosok pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan ditengah masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu,Yusfitriadi (Narsum) mengungkapkan, Kecurangan terjadi bukan hanya pada saat tahapan pemilu akan tetapi jauh sebelumnya seperti penyalahgunaan kewenangan, pemanfaatan program pemerintah lainya. sehingga dibutuhkan pengawasan partisipatif oleh seluruh masyarakat.
“Karena, Bawaslu melakukan pengawasan hanya pada saat tahapa. pemilu, Pemilukada. Setelah itu berakhir maka seharusnya masyarakatlah yang harus mengawasi aktifitas legislatif dan eksekutif dalam hal ini kepala daerah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” imbunya.
Kenapa pelanggaran itu terus menerus terjadi, dia menerangkan hal itu terjadi karena masyarakat cenderung tidak punya keberanian dalam mengungkapkan fakta sesungguhnya pelanggaran pemilu.
“Saya memberikan saran kepada Bawaslu untuk melakukan sosialisasi secara komprehensif kepada seluruh masyarakat, ketika adanya pelanggaran, masyarakat harus melapor kemana dan kepada siapa atau melalui kontak person anggota Bawaslu kabupaten setempat. Jika ada pelanggaran, maka penanganannya lebih cepat. Jadi masyarakat tidak boleh takut melaporkan kecurangan pemilu, setiap warga (pelapor) akan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku “, pungkasnya.
Selain itu, Bawaslu kabupaten Lambar berharap, dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat tahapan dan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang berjalan dengan baik dan bermartabat. Sehingga, jika Pemilu jujur, adil dan bermartabat maka akan menghasilkan pemimpin baik sebagai wakil rakyat, kepala daerah maupun Presiden yang bertanggung jawab terhadap kepentingan rakyatnya. (Tr)