Kapolsek Sungkai Selatan Kompol, Rosep Efendi, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dua oran yang diduga membawa narkoba jenis sabu, lalu personil melakukan pengintaian dijalan Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai, pada saat kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan.
”Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil sabu yang digengam oleh pelaku R (28)”. Kata Kapolsek Sungkai Selatan. Senin (30/10).
Dikatakannya, sabu tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli di Kabupaten Tubaba dengan harga 300 ribu, kemudian sabu tersebut akan digunakan oleh kedua pelaku. ” Untuk asal dari mana sabu tersebut diperoleh masih dalam penyelidikan. Terang Kompol Rosep.
Kemudian tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke SatresNarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, “Ucap Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Rosep Efendi, S.I.K. (Khoiril)