Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Dibackup Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap Yudi dalam persangkaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap).
Pasalnya pria 21 tahun warga Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 3442 ZB.
Selain menangkap Yudi, Polsek Kota Agung juga memburu seorang rekan tersangka berinsial “R” yang juga berperan penting dalam Tipu Gelap motor milik korban Reihan Fernando (20) warga Kelurahan Baros Kota Agung.
Sebab, dari penangkapan itu terungkap, usai tersangka Yudi memperdayai korban dengan meminjam motor, Yudi bersama “R” kemudian membawa kabur motor ke arah Bandar Lampung.
Bahkan, “R” juga yang melakukan penjualan sepeda motor tersebut melalaui jejaring Facebook dan bertransaksi secara COD dengan penadahnya di Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Kini pria bertatoo di kepala, di leher, di lengan kiri dan punggung itu meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Agung, sementara rekannya berinisial R ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan 21 Oktober 2019 atas nama korbannya Rehan Fernando dengan TKP pencurian di Jln. Srikandi RT/RW 006/006 Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka kemarin Sabtu (14/3/20) malam berada di Bandar Lampung dan bersama Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung sehingga tersangka berhasil di tangkap disana,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (16/3/20).
Lanjutnya, dalam pengungkapan itu, Polsek Kota Agung mengamankan STNK dan BPKB dari korban, sebab hingga saat ini motor tersebut belum ditemukan.
“Barang bukti berupa STNK dan BPKB motor korban. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB),” ujarnya.
AKP Muji Harjono menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya pada 14 Oktober 2019 pukul 08.00 Wib, tersangka yang merupakan teman korban mendatangi korban yang sedang nongkrong di Jalan Srikandi Baros. Kemudian, tersangka perpura-pura meminjam sepeda motor korban hendak ke terminal Kota Agung.
Lalu, selang beberapa jam, korban akhirnya berusaha melakukan pencarian ke rumah orang tua tersangka di Lingkungan Way Taman, Pasar Madang. Namun tersangka tidak menampakan batang hidungnya.
“Orang tua tersangka meminta korban menunggu kedatangan tersangka. Namun selang beberapa hari tidak muncul, sehingga melapor ke Polsek Kota Agung pada 21 Oktober 2019,” jelasnya.
Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan tersangka, dalam penipuan dan penggelapan tersebut. Tersangka merencanakannya bersama seorang pelaku yang belum tertangkap berinisial R.
Lantas, setelah membawa kabur motor korban, tersangka bersama R melarikan motor ke arah Bandar Lampung. Di Kecamatan Gedongtaaan mereka telah berjanjian dengan pembelinya melalui jejaring Facebook dan COD di Gedongtataan.
“Tersangka, bersama R merencanakan membawa kabur motor dan menjual secara COD di Gedongtataan seharga Rp. 2 juta,” bebernya.
Ditambahkannya, atas penjualan motor korban itu tersangka Yudi mendapatkan bagian sebanyak Rp. 300 ribu yang dipakainya untuk melarikan diri dan kebutuhan sehari-hari selama pelariannya di Tangerang.
“Tersangka Yudi mendapat Rp. 300 ribu, sisanya dibawa oleh R, yang juga dipakai berfoya-foya,” imbuhnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Yudi, dalam kejahatan itu ia berperan sebagai eksekutor memperdayai korban meminjaminya sepeda motor. Lalu ia dan R menjual motor tersebut secara COD di Kecamatan Gedongtaaan Kabupaten Pesawaran.
“Pas dapet motor itu, saya sama temen saya langsung bawa motor ke Gedongtataan dan dijual disana. Saya dapat bagian Rp. 300 ribu. Uangnya abis dipakai kabur ke Tangerang,” ucap Yudi di Polsek Kota Agung.
Dihadapan penyidik, Yudi yang berprofesi Nelayan itu mengaku menyesal dan berjanji tidak melakukan kejahatan.
“Saya menyesal pak. Saya berjanji tidak melakukan kejahatan lagi,” tandasnya.
Dilain pihak, korban Reihan Fernando didampingi Faishol orang tuanya menceritaka kejadian yang menimpanya.
Reihan tidak menduga temen yang dikenalnya selama dua bulan itu tega membohongi dan membawa kabur motor kesayangannya.
“Awalnya Yudi mengajak saya kerja di Tangerang. Dan saya bilang mau izin orang tua dulu. Terus dia pinjam motor sebentar mau ke Terminal. Tapi sejam enggak pulang,” kata Reihan di TKP.
Sambungnya, saat itu ia telah berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka Yudi ke rumahnya. Namun menurut ayahnya dia sering meminjam motor dan dipulangkan selama 3 jam.
“Pas saya kerumahnya, kata bapaknya dia sering pinjam motor biasanya 3 jam terus di pulangin. Bahkan bapaknya meminta waktu agar tidak melapor, tetapi seminggu tidak ada kabar sehingga saya laporan,” pungkasnya. (hum/aman)