Way Kanan, www.lampungmediaonline.com – Perempuan bernama Nurhari (35) bersama Soleha (32), berikut dua pria bernama Edi Yanto (25) dan Amirudin ( 23) yang berdomisil di kawasan Kp. Banjar Baru Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan, tidak mengira perbuatan yang dilakukan melanggar hukum dan harus berurusan dengan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, karena diduga melarikan perempuan telah dewasa, memaksa dan mengancam untuk menikah oleh keempat pelaku, selasa (22/01/18).
Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan dugaan tindak pidana melarikan perempuan telah dewasa berhasil diungkap oleh unit PPA dan Tekab Polsek Baradatu setelah korban Yanti (18) menceritakan kejadian yang dialami dan melaporakan ke PPA Polres Way Kanan, dan pada hari senin tanggal (22/01/18) sekira pukul 22.30 Wib keempat pelaku berhasil diamankan, dikediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Tindakan keempat pelaku ini disebut-sebut, terjadi pada tanggal 23 bulan nopember 2017 lalu, namun baru terungkap. Saat itu, sekira pukul 11.00 wib pelaku Solena dan Nurhari masih tetangga korban mengajak dengan cara tipu muslihat untuk ikut menemani dengan kedua pelaku menuju toko bangunan, korbanpun mempercayainya ketika dalam perjalanan, kedua pelaku membawa korban bertemu dengan rekan pelaku lain yakni Edi Yanto dan Amirudin.
Selanjutnya pelaku Nurhari memaksa korban untuk ikut dengan pelaku Amirudin dengan alasan mau menikahinya, tak hanya itu keempat pelaku mengancam akan membunuh korban sambil mengarahkan sebilah pisau ke leher korban apabila tidak menuruti keinginan pelaku, selanjutnya keempat pelaku bersepakat menyekap korban dirumah amir, selama tiga korban berhasil melarikan diri. ”Imbuh Kasat Reskrim.
Tak dapat menerima perbuatan tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan,” Kata AKP Yuda.
Atas kasus tersebut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat terancam, dengan pasal 332 KUHP ayat (1) ke 2 tentang melarikan perempuan telah dewasa tanpa persetujuan orang tua atau wali dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(hum/hadi)