Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Kotabumi Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 104 pekara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang di gelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kamis (08/12/16)
Acara pemusnahan barang Bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Pihak Pemkab Lampung Utara,mewakili Bupati Agung Ilmu Mangkunegaran yang dihadiri Wakil Bupati Dr.H.Sri Widodo, Kepolisian dari Polresta Lampung Utara,Kodim 0412, serta para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara Dan rekan rekan pers.
pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Yusna Adia SH.MH. Secara Simbolis Membakar Tumpukan Barang Bukti Di dalam Drum,di ikuti perwakilan Pemkab Setempat, Polres Lampung Utara Dan Kodim 0412.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 104 Perkara Narkotika dan Psikotropika dengan Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 217 paket, Narkotika jenis daun ganja sebanyak 15 Ampel, Psikotropika jenis pil ekstasi sebanyak 14 butir, Perkara Perjudian dengan barang bukti Dadu koprok 1 Set, Kartu Remi 4 Set, Senjata Api Rakitan 10 pucuk, Amunisi 53 Butir, Senjata Tajam, Golok 10 Bilah, Badik 6 Bilah, Laduk 4 Bilah, Pisau 16 Bilah, celurit 3 Bilah, Handphone 5 unit, Uang Palsu 8 lembar senilai seratus ribu rupiah, kayu 1 batang, pakaian 6 lembar, tabung gas besar dan kecil masing-masing 1 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yusna Adia S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan, bahwa perlunya kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, dan menyegerakan dalam mengeksekusinya jika barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap terutama barang bukti Narkotika yang akan dilakukan pemusnahaannya. Kata yusna
Lanjutnya,Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar,dan senjata tajam dengan cara dipotong yang sebelumnya dilakukan pengujian oleh Tim dari Puslabfor.Tutupnya (K)