Opini

BANDAR LAMPUNG DARURAT RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)?

Penulis :

Mohamad Arif Prasetyo

 

Perkembangan kawasan perkotaan menjadi area terbangun melalui pengalih fungsian ruang terbuka hijau secara massif akan berdampak pada menurunnya daya dukung kawasan perkotan dalam mempertahankan kualitas lingkungan di kawasan perkotaan seperti meningkatkan potensi bencana alam (longsor dan banjir) dan menurunnya jasa ekosisten alami. Bandar Lampung merupakan kota yang sedang berkembang. Keadaan kota berkembang menggambarkan suatu bentuk tatanan kehidupan yang kompleks.

Berbagai aktivitas manusia seperti pemukiman, perindustrian, transportasi dan sebagainya yang terus meningkat menyebabkan dampak lingkungan yang tidak lagi bersahabat, seperti pencemaran udara, kebisingan, menurunnya kualitas udara di perkotaan. Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini sangat diperlukan Ruang Terbuka Hijau sebagai suatu teknik bioengineering dan bentukan biofilter yang relatif lebih murah, aman, sehat, dan menyamankan. RTH diharapkan mampu menjadi kesatuan ruang terhadap aktivitas manusia yang sehat, selain itu mampu menjadi ruang konservasi eksitu, yakni konservasi secara buatan yang dilakukan di luar habitat alaminya.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengamanatkan penyediaan kawasan hijau atau RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota dimana 20% merupakan RTH publik dan 10% merupakan RTH privat. Berdasarkan Data Sektoral Kota Bandar Lampung Tahun 2020, Kota Bandar Lampung memiliki luas wilayah 197,22 km2.

Sementara berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041, presentase RTH Publik di Kota Bandar Lampung saat ini berkisar 4 % dari total luas wilayah. Jika melihat dari data diatas masih jauh dari kata ideal dan proposional bagi sebuah wilayah perkotaan untuk memiliki RTH. Kegiatan-kegiatan manusia yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hijau mengakibatkan perubahan pada lingkungan yang akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan. Kesadaran menjaga kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik jika setiap orang mengetahui fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. fungsi dari RTH bagi kota yaitu: untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam kota dengan sasaran untuk memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat.

Salah satu Perencanaan dalam penataan Ruang Terbuka Hijau dibutuhkannya sebuah prinsip Urban Forest Planning atau sebuah konsep ruang kehidupan (System of Space). Konsep ini bertujuan untuk mendapatkan ruang kehidupan yang baik dan berkesinambungan, perlu penghayatan mengenai hubungan makhluk hidup dengan eksistensi dan lingkungannya. The pleasing combination of art and nature, adapted to use of man the art of fitting land uses together to make harmony places, useful and beautiful. Pengembangan infrastruktur hijau dapat berdampak pada peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ruang hijau dapat dijadikan sebagai sarana perkotaan untuk melakukan kegaiatan berolahraga dan penyehatan lingkungan perkotaan melalui penyediaan udara bersih.

Selain itu, pengembangan RTH sebagai infrastruktur hijau dapat pula ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup, peningkatan partisifasi masyarakat, sebagai sarana rekreasi masyarakat, penyediaan bahan pangan, menggambarkan identitas lokal, dan meningkatkan harga lahan. Untuk peningkatan kesehatan taman kota diarahkan untuk menyediakan sarana untuk berolahraga dengan vegetasi yang rindang. Untuk penyediaan bahan pangan utamanya diarahkan pada lahan pertanian, namun juga dapat diarahkan pada taman kota dengan mengadopsi konsep edible landscape. Lebih lanjut, RTH hijau dapat menjdi tempat rekreasi masyarakat di luar ruangan dan harus dapat menggambarkan buya dan identitas lokal masyarakat lampung.

Kondisi Kota Bandar Lampung yang semakin padat dan menyempitnya lahan hijau akibat dari alih fungsi lahan menjadi lahan terbangun serta lamanya regulasi dan aksi dari pemerintah Kota Bandar Lampung menyebabkan kondisi ekologis di Kota ini menjadi semakin buruk. Dikutip dari media Lampung Geh, menurut direktur Walhi Lampung, >80% bukit sudah terjadi alih fungsi lahan serta kondisi pesisir Kota Bandar Lampung yang sudah tercemar akibat buruknya system penglohan sampah kian memperparah keadaan ekologis di Kota Bandar Lampung. Ruang Terbuka Hijau sangat penting kehadirannya bagi sebuah wilayah perkotaan, disamping masifnya pembangunan infrastruktur beton di Kota Bandar Lampung tanpa dibarengi dengan pembangunan lahan terbuka hijau maka permasalahan banjir, polusi udara, dan bencana lainnya akan terus menghantui masyarakat Kota Bandar Lampung.

 

Sumber :

Sinatra, F., Azhari, D., Asbi, A. M., & Affandi, M. I. 2022. Prinsip Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kota Sebagai Infrastruktur Hijau di Kota Bandar Lampung. Jurnal Planologi, 19(1), 19-36.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Data Sektoral Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041.

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top