Geliat Tanggamus

Bambang Ikuti Proses Hukum, Pasca Di Tetapkan Tersangka Oleh KPK

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),akhirnya mengumumkan penetapan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan,ST sebagai tersangka, atas dugaan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus pada Jum’at (21/10) yang lalu. Paska bersetatus tersangka,Pun Bambang -sapaan akrabnya, menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfosandi Tanggamus, Sabaruddin. Meskipun bersetatus tersangka, Bambang Kurniawan menyatakan akan tetap menunjukkan cerminan warga negara yang taat hukum, yaitu dengan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Bapak Bupati (Tanggamus) menyampaikan, beliau akan fokus untuk mengikuti proses hukum,sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara itu hal-hal lainnya, Beliau belum menyampaikan apa-apa,” ujar Sabaruddin.

Upaya-upaya pembelaan Kurniawan, kemungkinan adalah melakukan upaya hukum pra peradilan. Namun sampai saat ini Sabaruddin mengaku,belum ada instruksi lanjutan. Pastinya untuk sementara ini, Bambang Kurniawan hanya mau ikuti proses hukum.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan pun mengaku, belum bisa menentukan sikap, sebab dirinya akan lebih dahulu membahas masalah ini di internal DPRD. Heri menyatakan akan secepatnya menggelar rapat bersama pimpinan DPRD yang lain dan pimpinan fraksi.

“Sampai saat ini saya bersama pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi akan rapat internal dahulu, untuk menyikapi persoalan ini kedepan. Tentunya tetap berpegang pada aturan dan undang-undang yang berlaku, serta UU Nomer 23 Tahun 2014,” ujar Heri, minggu (23/10) malam.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menyebutkan, pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun, baik secara personal sebagai Ketua DPRD atau atas nama lembaga DPRD. Nantinya akan berkonsultasi dulu dengan Pimrov Lampung dan Pemerintah Pusat terkait permasalahan di Tanggamus ini, sekaligus menunggu keputusan hukum.

Dalam hal ini yang berhak memberhentikan jabatan kepala daerah kaitannya dengan persoalan hukum, adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemberhentian itu meliputi pemberentian sementara dan pemberhentian tetap.

Mulanya Mendagri akan beri keputusan pemberentian sementara saat proses hukum berupa persidangan berjalan. Kemudian setelah keluar keputusan hukum tetap (ingkrah), barulah ditentukan apakah harus pemberentian tetap atau bisa juga diangkat kembali kejabatan semula. Pilihannya salah satu dari keduanya, disesuaikan keputusan hukum persidangan. Sebab semuanya kemungkinan bisa terjadi, artinya bisa saja pengadilan memutuskan bebas. “Tugas kami hanya sebatas mengadakan paripurna pelantikan pengangkatan kepala daerah saja, tidak lebih dari itu,” tandas heri.

Lalu terkait bantuan hukum oleh Pemkab Tanggamus, Wakil Bupati Hi.Samsul Hadi mengaku sejauh ini Pemkab belum bisa mengambil keputusan apa-apa. Apalagi jika hendak memberikan bantuan hukum terhadap Bambang harus di kaji lagi dengan cermat ada atau tidak aturannya. “Kalau memang ada dan bisa, maka Pemkab akan memberikan bantuan hukum. Tetapi jika tidak ada dan tidak bisa, maka ya tidak. Ini juga harus ditelaah, apakah masalah pribadi atau terkaitnya dengan kepentingan daerah, semuanya akan kami pelajari dulu,” tutur Samsul Hadi.

Seperti diberitakan media massa online dan telivisi nasional, KPK sudah resmi menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, sebagai tersangka kasus gratifikasi (suap) kepada sejumlah anggota DPRD setempat.

Pelaksanan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka, temuan bukti-bukti itu, dinilai sudah cukup untuk meningkatkan ke penyidikan.

“Sehingga sekarang kami menetapkan Bupati Tanggamus BK (Bambang Kurniawan) sebagai tersangka, yang diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara,” kata Yuyuk dikantornya, jakarta Jum’at (21/10) petang.

Menurut Yayuk, Bambang Kurniawan diduga memberikan uang paling sedikit Rp 30 juta untuk masing – masing anggota DPRD Tanggamus. Akan tetapi, KPK masih terus mendalami mengenai varian besaran uang yang digelontorkan Bambang Kurniawan. Penerima hadiah dari BK ini, terdiri dari Ketua Fraksi, anggota biasa dan ada yang mengurus anggaran. “Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016, pada bulan Desember 2015 lalu. Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu, ternyata melapor ke KPK. Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari Bupati, lalu menyerahkan uang itu ke Derektorat Gratifikasi KPK,”beber Yayuk.

Untuk diketahui 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munanda Rp 65 juta, Nursahbana Rp 40 juta,Heri Ermawan Rp 30 juta, Baharen Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta,Sumiyati Rp 38,6 juta,Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta,Kurnain Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta, dan Diki Fauzi Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.-

“Atas perbuatannya, BK terancam dijerat Pasal 5 ayat 1 hurup a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Yayuk.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top