Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) setempat, tertibkan baleho tak berizin (ilegal) di sepanjang Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus.
Dalam operasi penertiban baleho dihari pertama ini sebanyak 130 baleho dan banner di turunkan tim operasi yang dibantu Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpolpp Tanggamus Purwanto mewakili Kepala Satpolpp Yumin BA mengatakan, penertiban kali ini, bukannya menyasar baleho saja, juga diturunkan banner dan bentuk reklame lainnya yang tak mempunyai izin dari Pemkab dan juga sudah tidak layak pasang lagi, serta mengganggu fasilitas umum dan keindahan.
“Kegiatan ini merupakan operasi rutin dalam rangka menertibkan baleho, banner ilegal dan juga sudah tidak layak lagi terpasang, dan mengganggu fasilitas umum, terutama disepanjang jalur hijau Jalinbar, yang seharusnya bebas dari baleho dan banner,” katanya.
Purwanto menerangkan, adapun dasar kegiatan operasi adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum, Yang mana untuk pemasangan baleho tidak diperbolehkan disepanjang jalur hijau, yaitu di pohon-pohon sepanjang Jalinbar atau pun di sisi bahu jalan.
Jika ada yang ingin memasang baleho, banner dan bentuk reklame lainnya haruslah meminta izin dari Pemkab dan untuk titik lokasi pasang akan diarahkan Pemkab.
“Jadi jika ada baleho atau banner dan reklame lainnya yang terpasang di jalur hijau ini, maka akan kami turunkan tanpa pandang bulu, walaupun baleho tokoh masyarakat sekalioun, karena dipastikan ilegal tak berizin. Untuk hari pertama ini kisaran 130 baleho dan banner kami turunkan, rencananya operasi kami targetkan 2 hari selesai, untuk jalur hijau jalinbar dari Semaka sampai Pugung. Kemudian operasi akan menyisir sepanjang jalur jalan-jalan Kabupaten, jika ada baleho atau banner yang tidak layak lagi akan kami tertibkan juga,” terangnya.
Purwanto menambahkan, untuk pemasangan baleho atau banner bisa saja di Jalinbar atau jalan Kabupaten, akan tetapi lokasi pemasangan di dalam pekarangan perumahan warga, kemudian jika bentuknya baleho tanam dan merek dagang tentu masih harus ada izin Pemkab.
“Ya intinya bagi para pemasang baleho harus taat aturan yang diterapkan Pemerintah setempat, jangan semaunya saja, silahkan berkoordinasi dengan aparatur yang berwenang,” imbuhnya.(man)