Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Terkait kehadiran dan penetapan Sekda Provinsi Lampung Sutono sebagai Calon Wakil Gubernur yang diusung PDIP, Bahu NasDem Lampung meminta agar Bawaslu tidak tinggal diam.
Sebagai sekda provinsi yang masih aktif, tidak seharusnya Sutono hadir dalam kegiatan politik. Ketua Bahu NasDem Wahrul Fauzi meminta Bawaslu memanggil yang bersangkutan.
“Kami sangat menyangkan terkait hadirnya pak Sutono sebagai Sekda Provinsi aktif yang turut hadir dalam kegiatan politik yang, seharus nya sebelum hadir dalam panggung politik tersebut. Sebaiknya pak Sutono memberikan pemberitauan atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan PNSnya,” ungkap Wahrul.
Menurutnya sudah jelas bahwa PNS dalam Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 terkait pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil, bahwa PNS dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil dan dilarang keras untuk hadir dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah dengan dan atau tanpa menggunakan atribut partai politik
“Kan gak mungkin pak Sutono g paham soal aturan itu beliau itu adalah simbol dan panglima sebagai lokomotip terdepan tauladan ASN di Lampung ini, bisa rusak mental ASN di bawah beliau kalau latah dan ikut-ikutan tontonan politik semacam ini,” ujar dia.
“Ini harus di luruskan dan segera beri sanksi moral kita harus lebih objektif melihatnya maka Bawaslu jangan diam segera panggil dan harus jelas hasilnya, jangan diem-diem terus hilang,” tegas Wahrul.(*)