Lampung Selatan, lampungmediaonline.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Konsultasi Ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Senin (20/6/16)
Dalam Konsultasi tersebut BK DPRD Lamsel menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dimana Terdapat Anggota DPRD Lampung Selatan yang tingkat kehadirannya yang sangat rendah dengan dibuktikan Lampiran Daftar Hadir Sidang Paripurna.
Serta Masih belum di Sahkannya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam Sidang Paripurna dengan komposisi 5 (lima) orang, karena semula Anggota Badan kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 8 (delapan) orang dengan mengakomodir Fraksi-fraksi yang ada DPRD Kabupaten Lampung Selatan
Dan Belum adanya Panduan Resmi/ Peraturan Badan Kehormatan dewan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dari hasil Konsultasi permasalahan tersebut ditarik kesimpulan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat segera di Sahkan melalui Sidang Paripuna DPRD Kabupaten Lampung Selatan agar Kinerja Badan kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Legitimate.
Permasalahan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang Indisipliner di proses dengan panduan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan
Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk segera disusun oleh Pansus atau memakai Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode sebelumnya.(adv)